Berita

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Fahmi/Ist

Presisi

Usut Kebakaran Lapas, 34 Saksi Diperiksa Polda Hari Ini

JUMAT, 17 SEPTEMBER 2021 | 21:26 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Penyidikan terhadap kebakaran Lapas Kelas I Tangerang terus bergulir. Setelah statusnya dinaikan ke tahap penyidikan, sejumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan guna menemukan tersangka penyebab kebakaran.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyampaikan, hari ini jajarannya melakukan pemeriksaan sebanyak 34 saksi.

"Untuk (kebakaran) Lapas sampai hari ini ada 34 saksi diperiksa," kata Tubagus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat sore (17/9).


34 saksi yang diperiksa itu, jelas Tubagus berasal dari pegawai Lapas Kelas I Tangerang, warga binaan alias narapidana. Kemudian saksi-saksi ahli.

"Dan diadakan deteksi kekurangan hasil pemeriksaan dari laborarotorium forensik dan bukti SOP dan lain-lain," tandas Tubagus.  

Tubagus mengatakan, penyidikan kebakaran ini memiliki dua orientasi besar jika nantinya menetapkan tersangka. Yakni jeratan pasal 187 dan 188 KUHP soal unsur kelalaian sehingga terjadilah kebakaran atau penyebab kebakarannya. Kemudian, 359 KUHP soal kelalaian sehingga menyebabkan tewasnya seseorang.

"Yang jadi objek penyidik pertama 187 dan 188 KUHP mengarah ke timbulnya api, kenapa karena nanti akan ditentukan unsur kesengajaan. Terus kemudian 359 akibatkan meninggalnya seseorang. Mudah-mudahan awal minggu depan akan rilis semua hasilnya. Mudah-mudahan gak ada kendala gelar perkara yang akan datang, bisa minggu depan Senin atau Selasa kami bisa gelar perkara untuk tetapkan tersangka," pungkas Tubagus.

 

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya