Berita

Suasana langit Jakarta/Net

Politik

Tidak Ajukan Banding, Anies Berkomitmen Perbaiki Kualitas Udara Jakarta

JUMAT, 17 SEPTEMBER 2021 | 16:03 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan tidak akan banding dan siap menjalankan putusan pengadilan terkait gugatan 32 warga DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten tentang kualitas udara.

Keputusan tersebut pun dinilai sebagai komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memperbaiki kualitas udara di Ibukota.

"Ini bentuk komitmen bahwa kita ingin Jakarta memiliki langit biru, memiliki udara yang baik, yang bersih, yang segar," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Jumat (17/9).


Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Gubernur DKI Jakarta sebagai tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta.

Selain Anies, hakim juga memutus Presiden RI Joko Widodo (tergugat I), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (tergugat II), Menteri Dalam Negeri (tergugat III), dan Menteri Kesehatan (tergugat IV), telah lalai dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat di wilayah DKI Jakarta.

"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, dan tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum," ujar hakim ketua Saifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/9).

Majelis hakim lantas memerintah Anies melakukan pengawasan terhadap ketaatan setiap orang mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.

Anies juga diminta menjatuhkan sanksi terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan perundangan-undangan di bidang pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.

Selain itu, Hakim juga menghukum Anies agar menyebarkan evaluasi pengawasan dan penjatuhan sanksi berkaitan dengan pengendalian pencemaran udara kepada masyarakat.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya