Berita

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo saat Sosialisasi Empat Pilar, Univesitas Pendidikan Nasional, Sidakarya, Denpasar, Bali/RMOL

Politik

Bamsoet: Amandemen UUD untuk Presiden 3 Periode Tidak Masuk Logika, tapi Digoreng Terus

JUMAT, 17 SEPTEMBER 2021 | 13:58 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Ada hal-hal yang perlu diluruskan terkait dengan wacana amandemen UUD 1945 yang belakangan masih berembus di tengah publik.

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo menegaskan, MPR telah kompak meluruskan amandemen UUD tidak berkaitan dengan masa jabatan presiden.

Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo pun mensinyalir ramainya penambahan masa jabatan presiden karena ada pihak-pihak yang sengaja menggoreng dan menyeret isu amandemen ke ranah kepentingan individu maupun partai politik.


“Karena pendekatan politik praktis itu kecurigaan prajudice, maka belum-belum itu sudah digoreng, jadi ramailah amandemen ini seolah berupaya membuat perubahan Pasal 7 UUD 45 tentang periodeisasi presiden presiden menjadi 3 (periode)," ucap Bamsoet di acara Sosialisasi Empat Pilar, Univesitas Pendidikan Nasional, Sidakarya, Denpasar, Bali, Jumat (17/9).

Menurut politisi Partai Golkar ini, setiap partai politik telah mengantongi nama-nama calon presidennya untuk dipersiapkan pada tahun 2024 mendatang. Mengamandemen UUD 45 dengan memberikan usulan penambahan periode presiden pun dirasa tidak masuk akal.

"Dari logika politik saja, enggak nyampe. Karena sekarang ini partai-partai sudah punya calon presidennya. Golkar sudah ada calon, PDIP punya calon, Nasdem punya calon, partai-partai sudah punya calon. Jadi kecil kemungkinan perubahan dilakukan di Pasal 7,” katanya.

Oleh karenanya, ia menegaskan bahwa amandemen UUD 1945 lebih kepada melanjutkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

"Itu sesuai rekomendasi yang saya terima dari MPR sebelumnya adalah amandemen terbatas. Hanya menambah dua ayat, satu ayat di Pasal 3, satu ayat di Pasal 23,” tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya