Berita

Himpunan Aktivis Milenial (HAM) Indonesia unjukrasa dukung pemecatan 56 pegawai KPK tidak lolos TWK/Ist

Hukum

Sesuai Konstitusi, HAM Indonesia Dukung KPK Pecat 56 Pegawai Tak Lolos TWK

KAMIS, 16 SEPTEMBER 2021 | 20:48 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Himpunan Aktivis Milenial (HAM) Indonesia sejak awal mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan 56 pegawai yang tidak memiliki integritas dan kapabilitas, utamanya dalam menjunjung wawaan Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Selama ini memang perdebatan soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK sebagai proses alih status kepegawaian menjadi  Aparatur Sipil Negara (ASN) terus meruncing.

Menurut Koordinator HAM, Rohmatullah saat menggelar aksi di depan gedung KPK, Kamis (16/9), polemik soal TWK ini  terus menjadi senjata untuk menyudutkan kebijakan pemecatan kepada 56 pegawai.


"TWK memang menjadi prosedur konstitusional lembaga sebagaimana telah diatur UU 19/2019 tentang KPK, UU 5/ 2014 tentang ASN, dan PP 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN," ujar Rohmatullah, Kamis (16/9).

Bahkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) menyebut, TWK tak bertentangan dengan perundang-undangan.

Dikatakan Rohmatullah, sebanyak 51 pegawai mendapatkan nilai buruk dari tiga aspek asesmen TWK: aspek pribadi, pengaruh, dan PUNP (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintah yang Sah). Sementara 6 lainnya tidak mengikuti pendidikan wawasan kebangsaan sebagai bagian integral uji seleksi ASN KPK.

"Tentu saja, aspek terakhir TWK memiliki peran fundamental yang tak bisa ditawar, dan masalahnya, 56 pegawai tersebut buruk di aspek PUNP," urainya.

Lagipula pemberhentian 56 pegawai, lanjutnya, sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tidak merugikan pegawai KPK dalam alih status menjadi ASN.

"Frasa ‘tidak merugikan’ bukan berarti bahwa semua harus dialih statuskan jadi ASN. 56 pegawai masih bisa  tetap bekerja hingga 30 September 2021. Termasuk, hak-hak kepegawaian mereka tidak pernah dirampas. Apalagi, proses alih status kepegawaian menjadi ASN sudah sesuai dengan amant konstitusi dan perundanganyang berlaku," tandasnya.

Bila dicermati, TWK memang menjadi mekanisme lazim yang harus dilalui oleh pegawai pada instansi pemerintah.

Ditambahkan Rohmatullah, TWK KPK tentu saja sangat normal karena ada ribuan karyawan yang berhasil lolos dan hanya sebagian kecil yang tak memenuhi syarat. Klaim bahwa 75 pegawai tak lolos tes adalah paling integritas dan kritis, juga tak masuk akal dan terkesan mengada-ada.

"Kami menduga polemik TWK makin meruncing, salah satunya, akibat dari ego sektoral kelompok tertentu yang ‘sakit hati’ karena namanya masuk didaftar 56  orang yang diberhentikan," sebutnya.

Menyebut TWK KPK inkonstitusional, menurut Rohmatullah, tentu tak masuk akal. Apalagi, klaim bahwa TWK adalah proses seleksi yang diskriminatif justru menjadi sumbu untuk memecah belah dan polarisasi simpati publik dalam mendukung kerja KPK ke depan.

KPK seperti terus diintervensi oleh barisan ‘sakit hati’ dengan terus menyulut amarah publik dengan menganggap TWK KPK sebagai instrumen politis. Padahal, klaim tersebut hanya klaim sepihak sebagai cara  untuk mengadu-domba," imbuhnya.

Karena itu HAM meminta publik dan elemen masyarakat harus hati-hati dalam membaca kisruh soal pemecatan 56 pegawai KPK.

Kata Rokhmatullah, masyarakat tak perlu membuat hal ini sebagai masalah besar yang justru kontraproduktif karena percaya pada tudingan tak berdasar oknum dan kelompok tertentu.

"Publik wajib terus memberikan dukungan terhadap 94 persen pegawai yang lolos dalam rangka pendistribusian mereka dalam sub kewenangan KPK ke depan, baik pencegahan, penanganan, dan penegakan. Dengan begitu, kinerja KPK tidak akan terganggu dalam memberantas kejahatan rasuah di Indonesia," pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya