Berita

Himpunan Aktivis Milenial (HAM) Indonesia unjukrasa dukung pemecatan 56 pegawai KPK tidak lolos TWK/Ist

Hukum

Sesuai Konstitusi, HAM Indonesia Dukung KPK Pecat 56 Pegawai Tak Lolos TWK

KAMIS, 16 SEPTEMBER 2021 | 20:48 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Himpunan Aktivis Milenial (HAM) Indonesia sejak awal mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan 56 pegawai yang tidak memiliki integritas dan kapabilitas, utamanya dalam menjunjung wawaan Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Selama ini memang perdebatan soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK sebagai proses alih status kepegawaian menjadi  Aparatur Sipil Negara (ASN) terus meruncing.

Menurut Koordinator HAM, Rohmatullah saat menggelar aksi di depan gedung KPK, Kamis (16/9), polemik soal TWK ini  terus menjadi senjata untuk menyudutkan kebijakan pemecatan kepada 56 pegawai.


"TWK memang menjadi prosedur konstitusional lembaga sebagaimana telah diatur UU 19/2019 tentang KPK, UU 5/ 2014 tentang ASN, dan PP 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN," ujar Rohmatullah, Kamis (16/9).

Bahkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) menyebut, TWK tak bertentangan dengan perundang-undangan.

Dikatakan Rohmatullah, sebanyak 51 pegawai mendapatkan nilai buruk dari tiga aspek asesmen TWK: aspek pribadi, pengaruh, dan PUNP (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintah yang Sah). Sementara 6 lainnya tidak mengikuti pendidikan wawasan kebangsaan sebagai bagian integral uji seleksi ASN KPK.

"Tentu saja, aspek terakhir TWK memiliki peran fundamental yang tak bisa ditawar, dan masalahnya, 56 pegawai tersebut buruk di aspek PUNP," urainya.

Lagipula pemberhentian 56 pegawai, lanjutnya, sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tidak merugikan pegawai KPK dalam alih status menjadi ASN.

"Frasa ‘tidak merugikan’ bukan berarti bahwa semua harus dialih statuskan jadi ASN. 56 pegawai masih bisa  tetap bekerja hingga 30 September 2021. Termasuk, hak-hak kepegawaian mereka tidak pernah dirampas. Apalagi, proses alih status kepegawaian menjadi ASN sudah sesuai dengan amant konstitusi dan perundanganyang berlaku," tandasnya.

Bila dicermati, TWK memang menjadi mekanisme lazim yang harus dilalui oleh pegawai pada instansi pemerintah.

Ditambahkan Rohmatullah, TWK KPK tentu saja sangat normal karena ada ribuan karyawan yang berhasil lolos dan hanya sebagian kecil yang tak memenuhi syarat. Klaim bahwa 75 pegawai tak lolos tes adalah paling integritas dan kritis, juga tak masuk akal dan terkesan mengada-ada.

"Kami menduga polemik TWK makin meruncing, salah satunya, akibat dari ego sektoral kelompok tertentu yang ‘sakit hati’ karena namanya masuk didaftar 56  orang yang diberhentikan," sebutnya.

Menyebut TWK KPK inkonstitusional, menurut Rohmatullah, tentu tak masuk akal. Apalagi, klaim bahwa TWK adalah proses seleksi yang diskriminatif justru menjadi sumbu untuk memecah belah dan polarisasi simpati publik dalam mendukung kerja KPK ke depan.

KPK seperti terus diintervensi oleh barisan ‘sakit hati’ dengan terus menyulut amarah publik dengan menganggap TWK KPK sebagai instrumen politis. Padahal, klaim tersebut hanya klaim sepihak sebagai cara  untuk mengadu-domba," imbuhnya.

Karena itu HAM meminta publik dan elemen masyarakat harus hati-hati dalam membaca kisruh soal pemecatan 56 pegawai KPK.

Kata Rokhmatullah, masyarakat tak perlu membuat hal ini sebagai masalah besar yang justru kontraproduktif karena percaya pada tudingan tak berdasar oknum dan kelompok tertentu.

"Publik wajib terus memberikan dukungan terhadap 94 persen pegawai yang lolos dalam rangka pendistribusian mereka dalam sub kewenangan KPK ke depan, baik pencegahan, penanganan, dan penegakan. Dengan begitu, kinerja KPK tidak akan terganggu dalam memberantas kejahatan rasuah di Indonesia," pungkasnya.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Dapur Emak-emak Dipastikan Terdampak Perang Timur Tengah

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:39

Kematian Siswa di Bengkulu Utara Tidak Terkait MBG

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:15

Pelaku Penculikan Satu Keluarga di Jombang Berhasil Diringkus Polisi

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:59

Perdagangan, Kapal dan Selat Hormuz

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:39

Komnas Haji Desak KY Ikut Pantau Sidang Praperadilan Gus Yaqut

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:15

DPRD Kota Bogor Terima Curhatan soal Syarat Pengurus RT/RW

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:59

Kesalahan Oknum Polisi Jangan jadi Alat Menyerang Institusi

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:40

Pelaku Pembunuhan Bocah di KBB Dijerat 20 Tahun Penjara

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:21

Rocky Gerung: Damai Adanya di Surga, Perang Pasti akan Berlanjut

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:55

DPRD Kota Bogor Godok Aturan Baru Penyelenggaraan Kesehatan

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:33

Selengkapnya