Berita

Ketua KPK, Firli Bahuri, di acara webinar KPK bertajuk "Jual Beli Jabatan, Kenapa dan Bagaimana Solusinya?/Repro

Politik

Firli Bahuri: Manajemen ASN dan Pengawasan Ketat, Kunci Tutup Ruang Jual Beli Jabatan

KAMIS, 16 SEPTEMBER 2021 | 18:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Manajemen aparatur sipil negara (ASN) dan pengawasan sumber daya manusia (SDM) menjadi kunci utama agar tidak terjadinya tindak pidana korupsi berupa jual beli jabatan.

Begitu disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri saat menjadi Keynote Speech di acara webinar KPK bertajuk "Jual Beli Jabatan, Kenapa dan Bagaimana Solusinya?" yang disiarkan di akun Youtube KPK, Kamis sore (16/9).

Dalam acara yang juga dihadiri oleh Menpan RB, Tjahjo Kumolo ini, Firli menjelaskan bahwa dalam pencegahan Korupsi, KPK mengembangkan program Monitoring Center for Prevention (MCP).


"Setidaknya program-program ini adalah tatacara untuk mengatasi sering terjadinya rentan terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara," ujar Firli seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Kamis sore (16/9).

Khusus terkait dengan jual beli jabatan kata Firli, setidaknya ada beberapa program yang dikembangkan oleh KPK. Di antaranya, manajemen ASN.

"Bilamana manajemen ASN kita letakkan pada posisi yang tepat, dan kita pedomani, serta kita jadikan sebagai tatacara disiplin pengelolaan ASN, maka tentu lah jual beli jabatan tidak akan terjadi," kata Firli.

Karena kata Firli, dalam rangka manajemen ASN, diwajibkan untuk memenuhi dan menjalankan azas-azas umum pemerintahan yang baik.

"Saya ingin katakan disini, bahwa tidak akan pernah terjadi jual beli jabatan apabila seleksi jabatan, pembinaan sumber daya manusia dilaksanakan secara profesional, akuntabel, transparan, kompetitif, kejujuran dan juga dilaksanakan sebagaimana mestinya," jelas Firli.

Selanjutnya kata Firli adalah, pengawasan terkait SDM dan pembinaan SDM.

"Apa yang bisa kita kerjakan, tidak ada kecuali kita melakukan pengawasan yang ketat. Kita melibatkan aparat pengawas intern pemerintah (APIP). Bisa juga kita melibatkan aparatur pengawas eksternal," terang Firli.

Dalam rangka pencegahan jual beli jabatan sambung Firli, bisa dicegah sedini mungkin dengan menerapkan azas-azas umum pemerintahan yang baik.

"Pastikan semua berjalan sesuai dengan merit system, yang ketiga adalah lakukan pengawasan secara ketat tidak hanya oleh pengawas internal tetapi juga melibatkan pengawas eksternal," tutur Firli.

Yang paling penting kata Firli, yaitu pengawasan yang dilakukan secara bertahap. Mulai dari perencanaan, pengesahan kebijakan, implementasi kegiatan, maupun dalam rangka pengawasan akhir kebijakan dilaksanakan.

"Sehingga menutup ruang untuk tidak terjadinya tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jual beli jabatan," pungkas Firli.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya