Berita

Wartawan senior Hersubeno Arief dalam channel Hersubeno Point/Repro

Politik

Bantah Sebar Hoax, FNN Jamin Konten Hersubeno Point Produk Jurnalistik

KAMIS, 16 SEPTEMBER 2021 | 10:40 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Informasi mengenai sakitnya Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri seperti yang disampaikan Hersubeno Arief merupakan produk jurnalistik. Apa yang disampaikan Hersubeno itu juga dianggap sudah tunduk pada Undang-Undang 40/1999 tentang Pers.

"Konten channel Youtube Hersubeno Point merupakan produk jurnalistik dari FNN. Segala sesuatunya diatur dan tunduk pada UU 40/1999 tentang Pers," kata Pemimpin Redaksi Forum News Network (FNN), Mangarahon Dongaran dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/9).

Pihaknya memastikan konten berjudul "Ketum PDIP Megawati Dikabarkan Koma dan dirawat di RSPP" yang diunggah Kamis lalu (9/9) berdurasi 12.43 menit tidak mengandung unsur hoax seperti yang dituduhkan.


"Akan tetapi, menyajikan adanya informasi berita di berbagai platform percakapan (WAG), medsos, dan portal media," sambung Mangarahon.

Dalam video tersebut, Hersubeno telah menyebut masih perlu diverifikasi. Artinya, kata dia, Hersubeno sudah memberi catatan bahwa berita itu belum tentu benar.

Apalagi dalam tayangan tersebut, turut ditampilkan kutipan berita dari portal Tempo.co tentang bantahan dari Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto terkait kondisi sakit Megawati.

"Jadi di mana hoax-nya? Jadi sekali lagi, sangat jelas tidak ada sama sekali unsur menyebar hoax, kabar bohong sebagaimana dilaporkan. Konten itu bersifat konfirmasi atas simpang siur kesehatan Megawati," tegasnya.

Di sisi lain, pihaknya mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak terbiasa menyimpulkan. Apalagi melaporkan sebuah berita/konten yang hanya bersifat sepotong-sepotong, atau berupa kutipan dari media.

Apabila keberatan dengan sebuah berita/konten bisa menggunakan mekanisme hak jawab. Sebagaimana ketentuan UU 40/1999 tentang Pers, Pasal 1, 5, 11, dan Pasal 15.

"Media wajib menayangkan hak jawab segera setelah diterima. Bila hak jawab tidak segera dimuat, maka pihak yang merasa dirugikan dapat melaporkan ke Dewan Pers," tandasnya.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP DKI Jakarta sebelumnya melaporkan Hersubeno Arief atas isu Megawati kritis. Laporan tersebut diterima Setra Pelayanan Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor surat LP/B/4565/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya