Berita

Wartawan senior Hersubeno Arief dalam channel Hersubeno Point/Repro

Politik

Bantah Sebar Hoax, FNN Jamin Konten Hersubeno Point Produk Jurnalistik

KAMIS, 16 SEPTEMBER 2021 | 10:40 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Informasi mengenai sakitnya Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri seperti yang disampaikan Hersubeno Arief merupakan produk jurnalistik. Apa yang disampaikan Hersubeno itu juga dianggap sudah tunduk pada Undang-Undang 40/1999 tentang Pers.

"Konten channel Youtube Hersubeno Point merupakan produk jurnalistik dari FNN. Segala sesuatunya diatur dan tunduk pada UU 40/1999 tentang Pers," kata Pemimpin Redaksi Forum News Network (FNN), Mangarahon Dongaran dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/9).

Pihaknya memastikan konten berjudul "Ketum PDIP Megawati Dikabarkan Koma dan dirawat di RSPP" yang diunggah Kamis lalu (9/9) berdurasi 12.43 menit tidak mengandung unsur hoax seperti yang dituduhkan.


"Akan tetapi, menyajikan adanya informasi berita di berbagai platform percakapan (WAG), medsos, dan portal media," sambung Mangarahon.

Dalam video tersebut, Hersubeno telah menyebut masih perlu diverifikasi. Artinya, kata dia, Hersubeno sudah memberi catatan bahwa berita itu belum tentu benar.

Apalagi dalam tayangan tersebut, turut ditampilkan kutipan berita dari portal Tempo.co tentang bantahan dari Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto terkait kondisi sakit Megawati.

"Jadi di mana hoax-nya? Jadi sekali lagi, sangat jelas tidak ada sama sekali unsur menyebar hoax, kabar bohong sebagaimana dilaporkan. Konten itu bersifat konfirmasi atas simpang siur kesehatan Megawati," tegasnya.

Di sisi lain, pihaknya mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak terbiasa menyimpulkan. Apalagi melaporkan sebuah berita/konten yang hanya bersifat sepotong-sepotong, atau berupa kutipan dari media.

Apabila keberatan dengan sebuah berita/konten bisa menggunakan mekanisme hak jawab. Sebagaimana ketentuan UU 40/1999 tentang Pers, Pasal 1, 5, 11, dan Pasal 15.

"Media wajib menayangkan hak jawab segera setelah diterima. Bila hak jawab tidak segera dimuat, maka pihak yang merasa dirugikan dapat melaporkan ke Dewan Pers," tandasnya.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP DKI Jakarta sebelumnya melaporkan Hersubeno Arief atas isu Megawati kritis. Laporan tersebut diterima Setra Pelayanan Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor surat LP/B/4565/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya