Berita

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron/Repro

Politik

Tak Alihkan Pegawai KPK yang TMS ke BUMN, Nurul Ghufron: Sejak Kapan KPK Jadi Penyalur Tenaga Kerja?

KAMIS, 16 SEPTEMBER 2021 | 01:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan menyalurkan atau mengalihkan pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) jadi aparatur sipil negara (ASN). Tapi Pimpinan KPK tetap memikirkan nasib para pegawai tersebut dan keluarganya. KPK akan membantu jika ada permohonan dari mereka.

Hal itu ditegaskan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menanggapi adanya salah satu penyidik KPK yang TMS, yaitu Novel Baswedan, yang merasa penyaluran pegawai ke BUMN merupakan penghinaan.

"Jadi sebagaimana ditegaskan Ketua (KPK) tadi, ini bukan mengalihkan, bukan menyalurkan. Sejak kapan KPK jadi penyalur tenaga kerja? Tidak ada," tegas  Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (15/9).


Lanjut Ghufron, KPK tidak menyalurkan dan tidak mengalihkan. Akan tetapi, jika ada permohonan, sebagai pimpinan tentu harus bertanggungjawab dan memikirkan nasib pegawai yang TMS dan keluarganya.

"Karena pegawai KPK bagaimanapun telah berdedikasi kepada KPK. Untuk itu kami empati dan kami akan coba perjuangkan," kata Ghufron.

Sementara untuk kendala-kendala yang ada, KPK akan melakukan diskusi dengan lembaga-lembaga yang diinginkan oleh pegawai KPK yang TMS yang menyampaikan permohonan atau permintaan untuk bisa bekerja di BUMN.

"Jadi bukan menyalurkan, bukan mengalihkan, tidak ya. Tapi kami hanya bagian tanggungjawab pimpinan yang masih memikirkan mereka dengan keluarganya. Bagaimanapun dedikasi dan pengabdian mereka kepada KPK telah memiliki banyak jasa, dan kami respect terhadap itu," pungkas Ghufron.

Berdasarkan keputusan rapat koordinasi antara Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Kepala BKN, serta lima pimpinan KPK bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen), Kepala Biro Hukum, dan Plt Kepala Biro SDM yang diselenggarakan di Kantor BKN pada Senin (13/9), sebanyak 56 pegawai yang TMS akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021.

Keputusan itu merujuk pada Pasal 1 angka 6 UU 19/2019 tentang KPK bahwa pegawai KPK adalah ASN dan berlaku dalam waktu dua tahun sejak diundangkan pada 16 Oktober 2019.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Anies dan KDM Bisa Wassalam Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Senin, 21 September 2026 | 16:22

Keluarga Ikhlas Namun Masih Berharap Lima Wartawan yang Hilang Bisa Pulang

Senin, 21 September 2026 | 16:01

Begini Respons Nusron Ditanya Alasan Mundur dari Kepengurusan Golkar

Senin, 21 September 2026 | 15:53

Turki Siap Kirim Bantuan Militer ke Arab Saudi Jika Terdesak

Senin, 21 September 2026 | 15:47

Bupati Bolmut Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Senin, 21 September 2026 | 15:41

Menkop Dorong Koperasi Sawit Miliki Pabrik CPO Sendiri

Senin, 21 September 2026 | 15:15

Lima Wartawan Hilang saat Liput Anak Krakatau Jadi Pahlawan Pers

Senin, 21 September 2026 | 15:07

Arab Saudi Gempur Yaman 760 Kali, Houthi Ancam Balas Lebih Keras

Senin, 21 September 2026 | 14:56

Dukung Prabowo Kuatkan Sanksi Pelaku Karhutla

Senin, 21 September 2026 | 14:50

Jangan Ukur Keberhasilan Pariwisata Hanya dari Jumlah Wisatawan

Senin, 21 September 2026 | 14:40

Selengkapnya