Berita

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron/Repro

Politik

Tak Alihkan Pegawai KPK yang TMS ke BUMN, Nurul Ghufron: Sejak Kapan KPK Jadi Penyalur Tenaga Kerja?

KAMIS, 16 SEPTEMBER 2021 | 01:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan menyalurkan atau mengalihkan pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) jadi aparatur sipil negara (ASN). Tapi Pimpinan KPK tetap memikirkan nasib para pegawai tersebut dan keluarganya. KPK akan membantu jika ada permohonan dari mereka.

Hal itu ditegaskan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menanggapi adanya salah satu penyidik KPK yang TMS, yaitu Novel Baswedan, yang merasa penyaluran pegawai ke BUMN merupakan penghinaan.

"Jadi sebagaimana ditegaskan Ketua (KPK) tadi, ini bukan mengalihkan, bukan menyalurkan. Sejak kapan KPK jadi penyalur tenaga kerja? Tidak ada," tegas  Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (15/9).


Lanjut Ghufron, KPK tidak menyalurkan dan tidak mengalihkan. Akan tetapi, jika ada permohonan, sebagai pimpinan tentu harus bertanggungjawab dan memikirkan nasib pegawai yang TMS dan keluarganya.

"Karena pegawai KPK bagaimanapun telah berdedikasi kepada KPK. Untuk itu kami empati dan kami akan coba perjuangkan," kata Ghufron.

Sementara untuk kendala-kendala yang ada, KPK akan melakukan diskusi dengan lembaga-lembaga yang diinginkan oleh pegawai KPK yang TMS yang menyampaikan permohonan atau permintaan untuk bisa bekerja di BUMN.

"Jadi bukan menyalurkan, bukan mengalihkan, tidak ya. Tapi kami hanya bagian tanggungjawab pimpinan yang masih memikirkan mereka dengan keluarganya. Bagaimanapun dedikasi dan pengabdian mereka kepada KPK telah memiliki banyak jasa, dan kami respect terhadap itu," pungkas Ghufron.

Berdasarkan keputusan rapat koordinasi antara Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Kepala BKN, serta lima pimpinan KPK bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen), Kepala Biro Hukum, dan Plt Kepala Biro SDM yang diselenggarakan di Kantor BKN pada Senin (13/9), sebanyak 56 pegawai yang TMS akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021.

Keputusan itu merujuk pada Pasal 1 angka 6 UU 19/2019 tentang KPK bahwa pegawai KPK adalah ASN dan berlaku dalam waktu dua tahun sejak diundangkan pada 16 Oktober 2019.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya