Berita

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata/RMOL

Politik

Ditegaskan, Pegawai KPK Gagal Jadi ASN karena Tidak Lolos TWK, Bukan Perkom

RABU, 15 SEPTEMBER 2021 | 18:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak bisa diangkat menjadi ASN bukan karena pemberlakuan Peraturan Komisi (Perkom) 1/2021, melainkan murni karena tes wawasan kebangsaan (TWK).

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat mengumumkan hasil keputusan rapat koordinasi antara Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly; Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo; Kepala BKN, serta lima pimpinan KPK bersama Sekjen, Kepala Biro Hukum, dan Plt Kepala Biro SDM.

"Ketidakbisaan pegawai dialihkan menjadi ASN buka karena berlakunya Peraturan KPK 1/2021 ataupun peraturan lainnya, namun karena hasil asesmen TWK pegawai dimaksud dinyatakan tidak lulus," ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (15/9).


Ia menegaskan, seluruh pegawai KPK telah diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti proses peralihan menjadi ASN melalui TWK. "Meskipun keterbatasan telah berusia di atas 35 tahun atau pernah berhenti dari ASN," pungkas Alex.

Dari hasil keputusan rapat koordinasi di Kantor BKN pada Senin (13/9), disimpulkan sebanyak 18 pegawai yang mengikuti diklat bela negara dan wawasan kebangsaan dilantik menjadi ASN. Untuk enam pegawai KPK yang diberi kesempatan diklat namun tidak mengikutinya, akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021.

Kemudian untuk 50 pegawai KPK lainnya yang tidak memenuhi syarat (TMS) melalui asesmen TWK menjadi ASN, juga akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021.

Akan tetapi, KPK memberikan kesempatan kepada tiga orang pegawai KPK untuk mengikuti asesmen TWK yang baru menyelesaikan tugas dari luar negeri pada 20 September nanti.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya