Berita

Jaksa Agung ST Burhanuddin/Net

Hukum

Pakar Hukum: Gelar Profesor ST Burhanuddin Sudah Tepat, Kejagung Memang Perlu Punya Guru Besar

SELASA, 14 SEPTEMBER 2021 | 22:41 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Gelar guru besar atau profesor kehormatan yang dianugerahkan Unversitas Jenderal Soedirman (Unsoed) kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, diapresiasi kalangan pakar hukum.

Guru Besar Hukum Universitas Jayabaya Prof Fauzie Yusuf Hasibuan meyakini, gelar yang diterima ST Burhanuddin sudah melalui kajian akademik oleh Unsoed.

“Mereka pasti mempunyai penilaian secara objektif dan akademis dalam pemberian gelar kehormatan tersebut. Jadi tidak perlu dipersoalkan dan dijadikan polemik,” kata Fauzie Yusuf, Selasa (14/9).


Dijelaskan Fauzie Yusuf, ukuran pemberian gelar guru besar didasari prestasi kerja, baik aspek ke masyarakatan yang setara dengan keberhasilan seorang guru besar akademis.

“Dalam hal ini, penegakan hukum yang fenomenal, mewujudkan usaha yang besar dan berkelanjutan untuk mengdinstribusi nilai-nilai keadilan di tengah masyarakat,” jelas mantan Ketua Umum DPN Peradi periode 2015-2020 ini.

Hal senada disampaikan oleh Guru Besar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin Makassar Prof. Muhadar. Menurutnya, pemberian gelar profesor kepada ST Burhanuddin sudah tepat sepanjang kriteria dan syarat terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kejaksaan Agung punya lembaga pendidikan jadi harus punya guru besar. Apa bedanya juga dengan Prof. Dr. Andi Hamzah, Prof. Dr. Baharuddin Lopa, Prof. Dr. Bambang Waluyo dan (mantan Jaksa Agung) lainnya, tidak ada salahnya,” katanya.

Pendekatan keadilan restoratif dalam penegakan hukum seperti yang digagas ST Burhanuddin, kata Muhadar, adalah satu terobosan yang perlu dukungan semua pihak.

Pasalnya, cara ini lebih manusiawi dan pancasilais di mana mencerminkan sila ke-2 dan ke-5, kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Pendekatan keadilan restoratif adalah sesungguhnya model penyelesaian hukum adat pidana kita yang ada sejak nenek moyang dahulu kala dan sampai kini masih dilakukan di daerah-daerah tertentu, seperti di Mamasa, Sulawesi Selatan dan daerah lain,” pungkasnya.

ST Burhanuddin ditetapkan sebagai Profesor Hukum Pidana, khususnya pada Ilmu Keadilan Restoratif, berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 37421/MPK.A/KP.05.00/2021 tanggal 11 Juni 2021.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya