Berita

Novel Baswedan/Net

Politik

Putusan MK dan MA Soal TWK Momentum Novel Baswedan Dkk Jadi Contoh Teladan

SELASA, 14 SEPTEMBER 2021 | 11:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Novel Baswedan dan 50 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam peralihan menjadi aparatur sipil negara (ASN) seharusnya tunduk dan hormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

Hal itu merupakan salah satu cara menunjukkan kepatuhan terhadap hukum yang telah bersifat final dan binding.

"Sebagai warga negara yang baik (51 pegawai) yang tidak lolos TWK ini seyogyanya tunduk dan menghormati putusan MA yang menolak gugatan tersebut," ujar Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Otonomi Daerah (PUSKOD) Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah (UIN SATU) Tulungagung, Dian Ferricha kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (14/9).


Kata Dian, konstitusi sudah menjelaskan dalam Pasal 24 UUD 1945 bahwa pengadilan sebagai lembaga penegak hukum dan pemutus keadilan. Ketika tidak terima dengan putusan, maka ada ruang untuk mengajukan bukti baru atau novum.

Akan tetapi, putusan MA maupun putusan MK bersifat final dan binding. Yang artinya, putusan tersebut mengikat secara hukum maupun moral dan bersifat final atau terakhir yang tidak ada upaya hukum lain.

"Sehingga marilah kita berbesar hati untuk menjadi contoh keteladanan," kata Dian.

Dian pun mengajak Novel Baswedan dkk untuk memberikan kontribusi dalam memberantas korupsi dengan tidak harus masuk di struktur jika benar-benar mencintai negara Indonesia.

"Melainkan yang paling berat, bagaimana kita menciptakan gerakan moral melalui civil society untuk menjadi penggerak masyarakat mengubah budaya dan melakukan pemberantasan korupsi di negara kita," pungkas Dian.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

Platform X Setor Denda ke Negara Atas Pelanggaran Konten Pornografi

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:04

Prabowo Komitmen Tindak Tegas Pembalakan Liar di Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:02

KPK Sebut Temuan BPK Soal Penyelenggaraan Haji Tahun 2024 Jadi Informasi Tambahan

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:43

Prabowo Pastikan Distribusi Pangan Jangkau Wilayah Bencana Terisolasi

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:16

Cuaca Jabodetabek Cenderung Cerah Berawan di Akhir Pekan

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:01

Koalisi Permanen Perburuan Kekuasaan atau Kesejahteraan Rakyat?

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:51

KPK Masih Telusuri Dugaan Alur Perintah Hingga Aliran Uang ke Bupati Pati Sudewo

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:17

JEKATE Running Series Akan Digelar di Semua Wilayah Jakarta

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:08

PAM Jaya Didorong Turun Tangan Penuhi Air Bersih Korban Banjir Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:40

PKS Jakarta Sumbang Rp 1 M untuk Korban Bencana Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:31

Selengkapnya