Berita

Novel Baswedan/Net

Politik

Putusan MK dan MA Soal TWK Momentum Novel Baswedan Dkk Jadi Contoh Teladan

SELASA, 14 SEPTEMBER 2021 | 11:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Novel Baswedan dan 50 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam peralihan menjadi aparatur sipil negara (ASN) seharusnya tunduk dan hormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

Hal itu merupakan salah satu cara menunjukkan kepatuhan terhadap hukum yang telah bersifat final dan binding.

"Sebagai warga negara yang baik (51 pegawai) yang tidak lolos TWK ini seyogyanya tunduk dan menghormati putusan MA yang menolak gugatan tersebut," ujar Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Otonomi Daerah (PUSKOD) Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah (UIN SATU) Tulungagung, Dian Ferricha kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (14/9).


Kata Dian, konstitusi sudah menjelaskan dalam Pasal 24 UUD 1945 bahwa pengadilan sebagai lembaga penegak hukum dan pemutus keadilan. Ketika tidak terima dengan putusan, maka ada ruang untuk mengajukan bukti baru atau novum.

Akan tetapi, putusan MA maupun putusan MK bersifat final dan binding. Yang artinya, putusan tersebut mengikat secara hukum maupun moral dan bersifat final atau terakhir yang tidak ada upaya hukum lain.

"Sehingga marilah kita berbesar hati untuk menjadi contoh keteladanan," kata Dian.

Dian pun mengajak Novel Baswedan dkk untuk memberikan kontribusi dalam memberantas korupsi dengan tidak harus masuk di struktur jika benar-benar mencintai negara Indonesia.

"Melainkan yang paling berat, bagaimana kita menciptakan gerakan moral melalui civil society untuk menjadi penggerak masyarakat mengubah budaya dan melakukan pemberantasan korupsi di negara kita," pungkas Dian.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya