Berita

Koordinator PPKM Darurat Pulau Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan/Repro

Politik

Ini Aturan Pelonggaran PPKM Level 3 dan 2 di Jawa-Bali

SENIN, 13 SEPTEMBER 2021 | 22:54 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah melonggarkan dan mengetatkan aktivitas masyarakat dalam menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kelonggaran itu seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik. Selain itu, implementasi protokol kesehatan dan penggunaan Peduli Lindungi yang terus berjalan.

Kelonggaran itu sebagai imbas penurunan level PPKM untuk beberapa wilayah dalam sepekan ke depan 13 hingga 20 September 2021.


Koordinator PPKM Darurat Pulau Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan aturan kelonggaran itu yakni pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2.

Meski demikian, Pemda ditekankan memperhatikan kewajiban penggunaan aplikasi Peduli Lindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Hanya yang kategori hijaulah yang dapat memasuki area bioskop,” ujar Luhut dalam jumpa media secara daring bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Senin malam (13/9).

Selain itu, pemerintah juga mendorong peningkatan kepatuhan terhadap penerapan penggunaan PeduliLindungi pada lokasi-lokasi industri yang belum menggunakan secara maksimal.

“Penambahan lokasi tempat wisata di level yang akan dibuka dengan prokes ketat dan implementasi peduli lindungi pada kota-kota level 3,” lanjut Luhut.

Kemudian, penerapan ganjil-genap akan diberlakukan pada daerah-daerah tempat wisata mulai jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB.

“Pengetatan syarat perjalanan internasional dari luar negeri yakni wajib full vaksinasi, PCR 3x, melakukan karantina selama 8 hari, dan pembatasan pintu masuk untuk kemudahan pengawasan,” tandasnya.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

UPDATE

Ini Penyebab Menteri KKP Pingsan Saat Pimpin Upacara Pelepasan Korban Pesawat ATR

Minggu, 25 Januari 2026 | 12:09

War Tiket Kereta Lebaran Rentan Dimanfaatkan Calo

Minggu, 25 Januari 2026 | 11:27

Pencabutan HGU Sugar Group Pulihkan Wibawa Negara

Minggu, 25 Januari 2026 | 11:18

Menteri KKP Pingsan di Tengah Upacara Pelepasan Korban Pesawat ATR

Minggu, 25 Januari 2026 | 11:03

Bom Bunuh Diri Guncang Pesta Pernikahan di Pakistan, Tujuh Tewas

Minggu, 25 Januari 2026 | 10:51

Iran Tak Bisa Diruntuhkan Lewat Tekanan Politik hingga Mobilisasi Massa

Minggu, 25 Januari 2026 | 10:45

Sebagian Wilayah Jakarta Masih Terendam Banjir

Minggu, 25 Januari 2026 | 10:23

KPK Hormati Upaya Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar

Minggu, 25 Januari 2026 | 10:15

Pemerintah Didesak Turun Tangan Atasi Banjir di Jalan Tol

Minggu, 25 Januari 2026 | 09:33

Trump Ultimatum Kanada: Dagang dengan Tiongkok Dibalas Tarif 100 Persen

Minggu, 25 Januari 2026 | 09:17

Selengkapnya