Berita

Koordinator PPKM Darurat Pulau Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan/Repro

Politik

Ini Aturan Pelonggaran PPKM Level 3 dan 2 di Jawa-Bali

SENIN, 13 SEPTEMBER 2021 | 22:54 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah melonggarkan dan mengetatkan aktivitas masyarakat dalam menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kelonggaran itu seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik. Selain itu, implementasi protokol kesehatan dan penggunaan Peduli Lindungi yang terus berjalan.

Kelonggaran itu sebagai imbas penurunan level PPKM untuk beberapa wilayah dalam sepekan ke depan 13 hingga 20 September 2021.


Koordinator PPKM Darurat Pulau Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan aturan kelonggaran itu yakni pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2.

Meski demikian, Pemda ditekankan memperhatikan kewajiban penggunaan aplikasi Peduli Lindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Hanya yang kategori hijaulah yang dapat memasuki area bioskop,” ujar Luhut dalam jumpa media secara daring bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Senin malam (13/9).

Selain itu, pemerintah juga mendorong peningkatan kepatuhan terhadap penerapan penggunaan PeduliLindungi pada lokasi-lokasi industri yang belum menggunakan secara maksimal.

“Penambahan lokasi tempat wisata di level yang akan dibuka dengan prokes ketat dan implementasi peduli lindungi pada kota-kota level 3,” lanjut Luhut.

Kemudian, penerapan ganjil-genap akan diberlakukan pada daerah-daerah tempat wisata mulai jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB.

“Pengetatan syarat perjalanan internasional dari luar negeri yakni wajib full vaksinasi, PCR 3x, melakukan karantina selama 8 hari, dan pembatasan pintu masuk untuk kemudahan pengawasan,” tandasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kemlu Telusuri Keterlibatan WNI dalam Kasus Online Scam di Malaysia

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:18

Pasar Kripto Lesu, Coinbase Rugi Rp6,8 Triliun

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:09

Syahganda Nainggolan: Ulama Punya Peran Strategis Bangun Gerakan Koperasi Pesantren

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:49

DPR Dorong Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Driver Ojol Lewat Revisi UU LLAJ

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:31

IHSG-Rupiah Tertekan Jelang Akhir Pekan

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:22

Selamat Jalan, James F. Sundah, Legenda Musik yang Berpulang di New York

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:21

Pelapor Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Mengadu ke Kapolri

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:18

AS-Iran Saling Serang, Harga Minyak Naik Lagi

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:07

Bursa Asia Lemah saat Selat Hormuz Kembali Tegang

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:56

Prabowo Naik Maung ke Pembukaan KTT ke-48 ASEAN di Filipina

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:47

Selengkapnya