Berita

Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama/Net

Politik

Komisi V FPKS Klaim Proyek Kereta Cepat Sudah Bermasalah Sejak Awal

SENIN, 13 SEPTEMBER 2021 | 09:15 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung sebenarnya sudah diprediksi bermasalah sejak awal. Hal itu terlihat pada berubahnya calon pelaksana proyek dari Jepang ke Cina yang terkesan tergesa-gesa.

Menurut anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama, sejak awal China tidak ikut terlibat. Namun secara mengejutkan, China bisa membuat feasibility study dengan cepat dan menjadi salah satu alasan menggantikan Jepang.

Padahal menurutnya, pembuatan feasibility study harusnya didahului oleh survei dan sebagainya.


“Jadi walaupun lebih murah, tetapi sepertinya kurang detail. Demikian pula pembuatan amdal juga sepertinya sangat terburu-buru karena Jokowi nampaknya ingin sekali menjadikan proyek kereta cepat ini sebagai mahakarya,” jelas Suryadi dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/9).

Keterburu-buruan tersebut pun memberikan andil terhadap membengkaknya biaya kereta cepat lantaran rencana yang tidak matang. Pada ujungnya, banyak yang harus diperbaiki di berbagai sektor.

“Terkait pembengkakan tersebut tentunya sudah diprediksi dan sejak awal kekhawatiran Fraksi PKS adalah akan adanya beban kepada keuangan negara," lanjutnya.

Pada dasarnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perpres 107/2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta-Bandung. Dalam Pasal 4 ayat 2, kata Suryadi, pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta tidak mendapatkan jaminan pemerintah.

Tetapi, jelas Suryadi, Perpres ini tidak dapat menghapus ketentuan UU 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang juga menjadi dasar terbitnya Perpres itu sendiri.

Pada penjelasan Pasal 2 ayat 1 huruf (b) dinyatakan, meskipun maksud dan tujuan Persero untuk mengejar keuntungan, namun dalam hal-hal tertentu, Persero dapat diberikan tugas khusus dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kemlu Telusuri Keterlibatan WNI dalam Kasus Online Scam di Malaysia

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:18

Pasar Kripto Lesu, Coinbase Rugi Rp6,8 Triliun

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:09

Syahganda Nainggolan: Ulama Punya Peran Strategis Bangun Gerakan Koperasi Pesantren

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:49

DPR Dorong Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Driver Ojol Lewat Revisi UU LLAJ

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:31

IHSG-Rupiah Tertekan Jelang Akhir Pekan

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:22

Selamat Jalan, James F. Sundah, Legenda Musik yang Berpulang di New York

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:21

Pelapor Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Mengadu ke Kapolri

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:18

AS-Iran Saling Serang, Harga Minyak Naik Lagi

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:07

Bursa Asia Lemah saat Selat Hormuz Kembali Tegang

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:56

Prabowo Naik Maung ke Pembukaan KTT ke-48 ASEAN di Filipina

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:47

Selengkapnya