Berita

Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf/Net

Politik

Guru Madrasah Hanya Digaji Rp 50 Ribu, Bukhori Desak Kemenag Segera Turun Tangan

MINGGU, 12 SEPTEMBER 2021 | 10:31 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kementerian Agama (Kemenag) diminta serius memperhatikan nasib guru madrasah swasta. Desakan ini disampaikan anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf usai mendengar kabar guru Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) di Kabupaten Pandeglang, Banten, hanya digaji Rp 50 ribu per bulan.

Menurut politisi PKS itu, Kemenag seharusnya lebih sungguh-sungguh memperhatikan nasib guru madrasah swasta, termasuk guru MDT. Guru adalah unsur fundamental dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional. Tugas dan fungsi mereka di masyarakat adalah manifestasi dari tanggung jawab negara  sebagaimana dimandatkan oleh konstitusi.

“Yakni mencerdaskan kehidupan bangsa,” tegasnya kepada wartawan, Minggu (12/9).


Dengan tugas sebesar itu, kata Bukhori, sudah semestinya kedudukan guru dimuliakan oleh negara. Pemerintah wajib memberikan jaminan hidup yang layak bagi seluruh guru secara adil, tanpa membedakan mereka, sambungnya. 

Legislator dari Fraksi PKS ini mengusulkan, Kementerian Agama bisa mengalihkan anggaran dari sejumlah pos anggaran lain untuk mengatasi persoalan rendahnya gaji guru madrasah.

Bukhori mendorong Kementerian Agama bisa menjamin guru madrasah memperoleh gaji paling rendah Rp 1,5 juta per bulan.

“Pada akhirnya, kebijaksanaan Kemenag dalam pengelolaan anggaran sangat menentukan,” imbuhnya.

Kepala Sekolah MDTA Ar-Raudoh di Kabupaten Pandeglang, Banten mengaku hanya mampu memberi honor Rp 50 ribu per bulan kepada guru di sekolahnya.

Madrasah yang dikelolanya itu menampung sekitar 70 siswa dan hanya mendapat bantuan dari pemerintah daerah senilai Rp 6,5 juta per tahun.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kemlu Telusuri Keterlibatan WNI dalam Kasus Online Scam di Malaysia

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:18

Pasar Kripto Lesu, Coinbase Rugi Rp6,8 Triliun

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:09

Syahganda Nainggolan: Ulama Punya Peran Strategis Bangun Gerakan Koperasi Pesantren

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:49

DPR Dorong Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Driver Ojol Lewat Revisi UU LLAJ

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:31

IHSG-Rupiah Tertekan Jelang Akhir Pekan

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:22

Selamat Jalan, James F. Sundah, Legenda Musik yang Berpulang di New York

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:21

Pelapor Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Mengadu ke Kapolri

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:18

AS-Iran Saling Serang, Harga Minyak Naik Lagi

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:07

Bursa Asia Lemah saat Selat Hormuz Kembali Tegang

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:56

Prabowo Naik Maung ke Pembukaan KTT ke-48 ASEAN di Filipina

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:47

Selengkapnya