Berita

Koordinator TPDI Petrus Selestinus

Politik

Ombudsman dan Komnas HAM Harus Minta Maaf pada Pimpinan KPK

MINGGU, 12 SEPTEMBER 2021 | 09:09 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pimpinan Ombudsman RI (ORI) dan Komnas HAM RI harus meminta maaf kepada pimpinan KPK, BKN, Menpan-RB bahkan kepada Presiden Jokowi.

Ini karena rekomendasi Komnas HAM dan LHAP ORI telah menuduh pimpinan KPK melakukan maladministrasi dan pelanggaran HAM.

Desakan ini disampaikan Koordinator TPDI Petrus Selestinus menanggapi Putusan Mahkamah Agung (MA) RI dalam perkara Uji Materil No: 26 P/HUM/2021, tanggal 9 Spetember 2021, yang menolak gugatan uji ateriil yang dilayangkan oleh pegawai KPK non-aktif terhadap Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1/2021, Minggu (12/9).

Petrus menegaskan, tudingan terhadap KPK melakukan maladministrasi atas adanya tes wawasan kebangsaan (TWK) yang digulirkan oleh 57 pegawai KPK non-aktif bahkan Komnas HAM dan ORI tidak mendasar dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di mata hukum. Sehingga menurutnya, harus ada permohonan maaf dari para pemohon gugatan kepada KPK.

“Ternyata tidak terbukti, yang terbukti justru sebaliknya dimana Komnas HAM dan ORI-lah yang melakukan Maladimistrasi ketika memproses tuntutan 57 Pegawai KPK nonaktif,” ucap Petrus kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (12/9).

Dia menambahkan desakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan beberapa pihak lainnya agar Presiden Jokowi memerintahkan pimpinan KPK untuk mengikuti segala rekomendasi yang dihasilkan Komnas HAM dan LHAP ORI terkait TWK, tidak memiliki dasar hukum apapun.

“Karena segala peraturan perundang-undangan terkait TWK berikut proses pelaksanaannya telah diuji dan dibenarkan oleh MK dan MA dalam putusannya yang mengikat semua pihak,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Petrus, Presiden Jokowi atas nama Pemerintah harus mengabaikan desakan sejumlah pihak yang bersifat politis.

“Agar 57 Pegawai KPK nonaktif diangkat menjadi ASN pada KPK, karena Putusan MK No. : 34/PUU-XIX/2021 dan Putusan MA No: 26 P/HUM/2021 telah menyatakan bahwa pasal-pasal tentang Pengalihan Status Pegawai KPK menjadi ASN dan TWK di dalam peraturan perundang-undangan adalah konstitusional (formil dan materiil),” demikian Petrus.

Populer

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

Alvin Lim Protes Izin Galangan Kapal Panji Gumilang

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:56

Jaksa KPK Ungkap Keterlibatan Orang Tua Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dalam Kasus Gazalba Saleh

Senin, 06 Mei 2024 | 13:05

Sore Ini KPK Umumkan Penahanan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Selasa, 07 Mei 2024 | 14:57

Dosen Unsri Pengirim Chat Mesum Bebas Bersyarat

Kamis, 09 Mei 2024 | 05:04

UPDATE

Katering Higienis Bercitarasa Nusantara Bisa Jaga Kesehatan Jemaah Haji

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:59

DPR Buka Ruang Diskusi soal RUU Penyiaran

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:59

Pertumbuhan Ekonomi Asia Diprediksi Meningkat Didukung Permintaan Domestik

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:56

Bantah Kemenperin, PT VSS Pastikan Terima Pekerjaan Rp80 M Secara Legal

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:51

Walikota di Jakarta Jangan Kendor Tagih Kewajiban Pengembang

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:49

Ketua Komisi I: DPR Tak Pernah Berniat Kecilkan Peran Pers

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:36

Perkuat Modal, Merdeka Battery akan Gelar Rights Issue

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:34

Airlangga ke Media Jerman: Investasi Tidak Memiliki Bendera

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:28

Pernyataan Dirut Garuda Terkait Terbakarnya Sayap Pesawat Rute Makassar-Madinah

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:17

Masih Berlangsung, KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:12

Selengkapnya