Berita

Koordinator TPDI Petrus Selestinus

Politik

Ombudsman dan Komnas HAM Harus Minta Maaf pada Pimpinan KPK

MINGGU, 12 SEPTEMBER 2021 | 09:09 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pimpinan Ombudsman RI (ORI) dan Komnas HAM RI harus meminta maaf kepada pimpinan KPK, BKN, Menpan-RB bahkan kepada Presiden Jokowi.

Ini karena rekomendasi Komnas HAM dan LHAP ORI telah menuduh pimpinan KPK melakukan maladministrasi dan pelanggaran HAM.

Desakan ini disampaikan Koordinator TPDI Petrus Selestinus menanggapi Putusan Mahkamah Agung (MA) RI dalam perkara Uji Materil No: 26 P/HUM/2021, tanggal 9 Spetember 2021, yang menolak gugatan uji ateriil yang dilayangkan oleh pegawai KPK non-aktif terhadap Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1/2021, Minggu (12/9).


Petrus menegaskan, tudingan terhadap KPK melakukan maladministrasi atas adanya tes wawasan kebangsaan (TWK) yang digulirkan oleh 57 pegawai KPK non-aktif bahkan Komnas HAM dan ORI tidak mendasar dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di mata hukum. Sehingga menurutnya, harus ada permohonan maaf dari para pemohon gugatan kepada KPK.

“Ternyata tidak terbukti, yang terbukti justru sebaliknya dimana Komnas HAM dan ORI-lah yang melakukan Maladimistrasi ketika memproses tuntutan 57 Pegawai KPK nonaktif,” ucap Petrus kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (12/9).

Dia menambahkan desakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan beberapa pihak lainnya agar Presiden Jokowi memerintahkan pimpinan KPK untuk mengikuti segala rekomendasi yang dihasilkan Komnas HAM dan LHAP ORI terkait TWK, tidak memiliki dasar hukum apapun.

“Karena segala peraturan perundang-undangan terkait TWK berikut proses pelaksanaannya telah diuji dan dibenarkan oleh MK dan MA dalam putusannya yang mengikat semua pihak,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Petrus, Presiden Jokowi atas nama Pemerintah harus mengabaikan desakan sejumlah pihak yang bersifat politis.

“Agar 57 Pegawai KPK nonaktif diangkat menjadi ASN pada KPK, karena Putusan MK No. : 34/PUU-XIX/2021 dan Putusan MA No: 26 P/HUM/2021 telah menyatakan bahwa pasal-pasal tentang Pengalihan Status Pegawai KPK menjadi ASN dan TWK di dalam peraturan perundang-undangan adalah konstitusional (formil dan materiil),” demikian Petrus.

Populer

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

UPDATE

IShowSpeed Bertemu BTS di Belakang Panggung Final Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 18:16

Baru Dua Pekan Beroperasi, PT DSI Kelola Devisa Rp188 Triliun

Senin, 20 Juli 2026 | 18:16

Ganti Presiden Belum Tentu Ubah Keadaan

Senin, 20 Juli 2026 | 18:11

Teknologi Terkini Diandalkan untuk Deteksi Dini Kerusakan Hutan

Senin, 20 Juli 2026 | 18:02

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia Perkuat Pertahanan Maritim RI

Senin, 20 Juli 2026 | 17:53

Milenial Mendominasi Daftar Pemilih 2029

Senin, 20 Juli 2026 | 17:45

PKB Dukung Penuh Arah Baru Ekonomi Gagasan Prabowo

Senin, 20 Juli 2026 | 17:44

Prabowo Heran MBG Diserang, Sementara Kebocoran Negara Justru Didiamkan

Senin, 20 Juli 2026 | 17:37

Hibah Kapal Induk Italia Tak Boleh Jadi Beban Negara

Senin, 20 Juli 2026 | 17:34

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditangkap Usai Nobar Pildun di Rumah Dinas

Senin, 20 Juli 2026 | 17:21

Selengkapnya