Berita

Koordinator TPDI Petrus Selestinus

Politik

Ombudsman dan Komnas HAM Harus Minta Maaf pada Pimpinan KPK

MINGGU, 12 SEPTEMBER 2021 | 09:09 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pimpinan Ombudsman RI (ORI) dan Komnas HAM RI harus meminta maaf kepada pimpinan KPK, BKN, Menpan-RB bahkan kepada Presiden Jokowi.

Ini karena rekomendasi Komnas HAM dan LHAP ORI telah menuduh pimpinan KPK melakukan maladministrasi dan pelanggaran HAM.

Desakan ini disampaikan Koordinator TPDI Petrus Selestinus menanggapi Putusan Mahkamah Agung (MA) RI dalam perkara Uji Materil No: 26 P/HUM/2021, tanggal 9 Spetember 2021, yang menolak gugatan uji ateriil yang dilayangkan oleh pegawai KPK non-aktif terhadap Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1/2021, Minggu (12/9).


Petrus menegaskan, tudingan terhadap KPK melakukan maladministrasi atas adanya tes wawasan kebangsaan (TWK) yang digulirkan oleh 57 pegawai KPK non-aktif bahkan Komnas HAM dan ORI tidak mendasar dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di mata hukum. Sehingga menurutnya, harus ada permohonan maaf dari para pemohon gugatan kepada KPK.

“Ternyata tidak terbukti, yang terbukti justru sebaliknya dimana Komnas HAM dan ORI-lah yang melakukan Maladimistrasi ketika memproses tuntutan 57 Pegawai KPK nonaktif,” ucap Petrus kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (12/9).

Dia menambahkan desakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan beberapa pihak lainnya agar Presiden Jokowi memerintahkan pimpinan KPK untuk mengikuti segala rekomendasi yang dihasilkan Komnas HAM dan LHAP ORI terkait TWK, tidak memiliki dasar hukum apapun.

“Karena segala peraturan perundang-undangan terkait TWK berikut proses pelaksanaannya telah diuji dan dibenarkan oleh MK dan MA dalam putusannya yang mengikat semua pihak,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Petrus, Presiden Jokowi atas nama Pemerintah harus mengabaikan desakan sejumlah pihak yang bersifat politis.

“Agar 57 Pegawai KPK nonaktif diangkat menjadi ASN pada KPK, karena Putusan MK No. : 34/PUU-XIX/2021 dan Putusan MA No: 26 P/HUM/2021 telah menyatakan bahwa pasal-pasal tentang Pengalihan Status Pegawai KPK menjadi ASN dan TWK di dalam peraturan perundang-undangan adalah konstitusional (formil dan materiil),” demikian Petrus.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kemlu Telusuri Keterlibatan WNI dalam Kasus Online Scam di Malaysia

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:18

Pasar Kripto Lesu, Coinbase Rugi Rp6,8 Triliun

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:09

Syahganda Nainggolan: Ulama Punya Peran Strategis Bangun Gerakan Koperasi Pesantren

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:49

DPR Dorong Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Driver Ojol Lewat Revisi UU LLAJ

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:31

IHSG-Rupiah Tertekan Jelang Akhir Pekan

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:22

Selamat Jalan, James F. Sundah, Legenda Musik yang Berpulang di New York

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:21

Pelapor Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Mengadu ke Kapolri

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:18

AS-Iran Saling Serang, Harga Minyak Naik Lagi

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:07

Bursa Asia Lemah saat Selat Hormuz Kembali Tegang

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:56

Prabowo Naik Maung ke Pembukaan KTT ke-48 ASEAN di Filipina

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:47

Selengkapnya