Berita

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah/Ist

Dinamika

Menaker Ida Dorong Pemda Tingkatkan Perhatiannya pada Perlindungan Jaminan Sosial Ketanagakerjaan bagi Pekerja

JUMAT, 10 SEPTEMBER 2021 | 23:19 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Seluruh Pemerintah Daerah didorong untuk meningkatkan perhatian terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di wilayahnya.

Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, pada acara Penganugerahan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award Tahun 2020 yang diselenggarakan secara virtual, Kamis (9/9).

"Jaminan sosial ketenagakerjaan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dalam rangka memberikan kenyamanan bekerja,” ujar Menaker Ida.


Menaker menjelaskan, jika pekerja mendapatkan kenyamanan dalam bekerja, maka akan meningkatkan produktivitas kerjanya. Sehingga pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan pekerja, perusahaan, dan masyarakat pada umumnya.

Ia juga mendorong BPJS Ketenagakerjaan dan Pemda agar bersinergi dan berkolaborasi untuk memperluas perlindungan pekerja. Mulai dari lingkungan Pemda seperti pegawai non-ASN, honorer Pemda, perangkat RT/RW, hingga petugas pelayanan publik, seperti Posyandu, Linmas, pekerja keagamaan, dan guru honorer.

“Saya juga mendorong agar BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan inovasi perluasan kepesertaan, khususnya bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan semakin komprehensif menyentuh seluruh stakeholders ketenagakerjaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemerintah telah meluncurkan berbagai program bantuan sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan keberlangsungan ekonomi dan sosial-budaya masyarakat.

Salah satu dari program tersebut adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang telah diluncurkan pada tahun 2020 dan 2021 dengan menggunakan basis data dari BPJS Ketenagakerjaan.

“(Program BSU) ini merupakan salah satu manfaat bagi pekerja/buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Menurut Ida, selain manfaat perlindungan dasar, pekerja/buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat menerima manfaat bantuan sosial manakala terjadi krisis ekonomi seperti yang dirasakan sekarang.

Ia menambahkan, pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketengakerjaan juga akan mendapatkan manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program JKP rencananya dijalankan mulai tahun 2022.

“Manfaat JKP tentu menjadi penting sebagai jaring pengaman bagi para pekerja/buruh dalam menghadapi kondisi ketenagakerjaan yang semakin dinamis,” ucapnya.

Acara Penganugerahan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award Tahun 2020 turut dihadiri Wakil Presiden RI, KH Maruf Amin dan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.

Hadir juga Ketua dan anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan; Direktur Utama dan Jajaran Direksi BPJS Ketenagakerjaan; para nominasi gubernur, bupati/walikota, dan pimpinan badan usaha; dan perwakilan asosiasi pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya