Berita

Mohamed Kazali Salleh ketika ditahan polisi Malaysia pada Desember 2018/Net

Dunia

Terbukti Danai ISIS, Pengusaha Singapura Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

JUMAT, 10 SEPTEMBER 2021 | 09:01 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pengadilan Singapura telah memutuskan menjatuhkan hukuman 3 tahun 10 bulan kurungan penjara kepada seorang pengusaha karena mendanai aksi terorisme yang dilakukan ISIS.

Ia adalah Mohamed Kazali Salleh, serang pengusaha berbasis di Malaysia yang ditangkap oleh petugas Cabang Khusus Malaysia pada Desember 2018. Kazali dideportasi ke Singapura dan diserahkan ke Departemen Keamanan Dalam Negeri pada 7 Januari 2019 untuk penyelidikan.

Dari laporan The Straits Times pada Kamis (9/9), Kazali mengakui dua dakwaan atas pelanggaran UU terorisme.


Berdasarkan hasil investigasi, Kazali bertemu dengan seorang warga negara Malaysia bernama Wan Mohd Aquil Wan Zainal Abidin alias Akel Zainal pada 2009. Keduanya kemudian berteman. Akel mengungkapkan kepada Kazali bahwa dirinya mendukung ideologi ekstremis, dan berniat pergi ke Suriah untuk menjadi militan ISIS.

Kazali kemudian memberikan sekitar 1.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp 10 juta kepada Akel dalam tiga kali kesempatan.

Pada 2013, pengusaha itu mentransfer 240 dolar AS untuk membantu Akel membeli tiket pesawat ke Turki dalam perjalanannya ke Suriah. Kemudian pada 2014, ia juga mengirimi Akel tambahan 351,75 dolar AS atas permintaannya.

Akel diyakini sebagai anggota ISIS paling senior di Suriah. Ia disebut menjadi dalang di balik dua serangan teroris yang gagal di Malaysia pada 2019.

Akel sendiri dibunuh oleh pasukan Rusia di Suriah pada Maret 2019.

Menurut aturan di Singapura, siapa pun yang terbukti bersalah menyediakan properti dan layanan untuk tujuan terorisme dapat dipenjara hingga 10 tahun, didenda hingga 500 ribu dolar Singapura, atau keduanya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya