Berita

Mohamed Kazali Salleh ketika ditahan polisi Malaysia pada Desember 2018/Net

Dunia

Terbukti Danai ISIS, Pengusaha Singapura Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

JUMAT, 10 SEPTEMBER 2021 | 09:01 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pengadilan Singapura telah memutuskan menjatuhkan hukuman 3 tahun 10 bulan kurungan penjara kepada seorang pengusaha karena mendanai aksi terorisme yang dilakukan ISIS.

Ia adalah Mohamed Kazali Salleh, serang pengusaha berbasis di Malaysia yang ditangkap oleh petugas Cabang Khusus Malaysia pada Desember 2018. Kazali dideportasi ke Singapura dan diserahkan ke Departemen Keamanan Dalam Negeri pada 7 Januari 2019 untuk penyelidikan.

Dari laporan The Straits Times pada Kamis (9/9), Kazali mengakui dua dakwaan atas pelanggaran UU terorisme.


Berdasarkan hasil investigasi, Kazali bertemu dengan seorang warga negara Malaysia bernama Wan Mohd Aquil Wan Zainal Abidin alias Akel Zainal pada 2009. Keduanya kemudian berteman. Akel mengungkapkan kepada Kazali bahwa dirinya mendukung ideologi ekstremis, dan berniat pergi ke Suriah untuk menjadi militan ISIS.

Kazali kemudian memberikan sekitar 1.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp 10 juta kepada Akel dalam tiga kali kesempatan.

Pada 2013, pengusaha itu mentransfer 240 dolar AS untuk membantu Akel membeli tiket pesawat ke Turki dalam perjalanannya ke Suriah. Kemudian pada 2014, ia juga mengirimi Akel tambahan 351,75 dolar AS atas permintaannya.

Akel diyakini sebagai anggota ISIS paling senior di Suriah. Ia disebut menjadi dalang di balik dua serangan teroris yang gagal di Malaysia pada 2019.

Akel sendiri dibunuh oleh pasukan Rusia di Suriah pada Maret 2019.

Menurut aturan di Singapura, siapa pun yang terbukti bersalah menyediakan properti dan layanan untuk tujuan terorisme dapat dipenjara hingga 10 tahun, didenda hingga 500 ribu dolar Singapura, atau keduanya.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya