Berita

Ilustrasi BLBI/Net

Politik

Lagi, Satgas Sita Aset BLBI di Pondok Indah dan Karet Tengsin

JUMAT, 10 SEPTEMBER 2021 | 05:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemasangan plang pengamanan di beberapa aset tanah dan bangunan yang dimiliki obligor/debitur penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali dilakukan pemerintah, setelah beberapa waktu lalu dilakukan di Medan.

Melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang dibentuk lewast Kepres 6/2021, pada Kamis kemarin (9/9) pemerintah menyita sejumlah aset di dua wilayah berbeda di wilayah Ibu Kota, yaitu Provinsi DKI Jakarta.

Dalam keterangan tertulis Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani, disebutkan ada aset bangunan dan tanah yang disita.


Di mana yang pertama, Satgas BLBI mengamankan aset bangunan seluas 26.928,97
m2 dengan dokumen kepemilkan berupa sertifikat dan non sertifikat di Jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin, Jakarta Pusat.

"Tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) debitur a.n. PT.
Sinar Bonana Jaya (PT SBJ) eks Bank Yakin Makmur (Bank Yama) berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APHAT) No. 31 tanggal 13 November 1997," terang Retno dalam keterangan tertulisnya yang diterima Jumat subuh (10/9).

Kemudian untuk satu aset lainnya yang juga diamankan, disebutkan Retno, adalah sebidang tanah sesuai SHGB Nomor 7159/Kel. Pondok Pinang (d/h SHGB Nomor 489/Pondok Pinang) seluas 2.020 m2 yang terletak di Jalan Gedung Hijau Raya Kav.1/Th-1 No. 63, Jakarta Selatan.

"Tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih eks debitur a.n. Universal Metal Work, eks Bank Unibank," kata Retno.

Lebih lanjut, Retno menegaskan bahwa kedua aset properti eks BLBI di atas telah menjadi milik/kekayaan negara. Namun, selama ini dikuasai oleh pihak ketiga, sehingga diperlukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang penguasaan dan pengawasan oleh Satgas BLBI.

"Setelah penguasaan ini, Pemerintah akan melakukan pengelolaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," tandas Retno.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kemlu Telusuri Keterlibatan WNI dalam Kasus Online Scam di Malaysia

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:18

Pasar Kripto Lesu, Coinbase Rugi Rp6,8 Triliun

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:09

Syahganda Nainggolan: Ulama Punya Peran Strategis Bangun Gerakan Koperasi Pesantren

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:49

DPR Dorong Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Driver Ojol Lewat Revisi UU LLAJ

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:31

IHSG-Rupiah Tertekan Jelang Akhir Pekan

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:22

Selamat Jalan, James F. Sundah, Legenda Musik yang Berpulang di New York

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:21

Pelapor Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Mengadu ke Kapolri

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:18

AS-Iran Saling Serang, Harga Minyak Naik Lagi

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:07

Bursa Asia Lemah saat Selat Hormuz Kembali Tegang

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:56

Prabowo Naik Maung ke Pembukaan KTT ke-48 ASEAN di Filipina

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:47

Selengkapnya