Berita

Nyoman Adhi Suryadnyana/Net

Politik

Dianggap Tak Penuhi Syarat, Nyoman Adhi Justru Terpilih jadi Anggota BPK

KAMIS, 09 SEPTEMBER 2021 | 22:39 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Berbagai macam penolakan baik dari kalangan mahasiswa hingga beberapa anggota DPR RI terhadap Nyoman Adhi Suryadnyana lantaran dianggap tidak memenuhi syarat pupus, setelah mantan Kepala Bea Cukai Manado itu terpilih dengan suara terbanyak melalui voting di Komisi XI DPR RI.  

Nyoman Adi merupakan satu dari dua nama calon anggota BPK yang dinilai tak lolos persyaratan tapi mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR RI. Satu nama lagi adalah Harry Z Soeratin, sedangkan satu orang lain mengundurkan diri.

Nyoman Adi dan Harry tidak diloloskan DPD karena tidak memenuhi syarat yang diatur dalam  UU BPK  15/2006 Pasal 13 huruf. Pasal itu mengatur syarat minimal dua tahun telah meninggalkan jabatannya di badan pengelola keuangan.


Saat jalannya prose uji kepatutan dan kelayakan, anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PPP Nurhayati Monoarfa mempersoalkan pencalonan Nyoman Adi. Nurhayati mempertanyakan apakah Nyoman pernah menjadi pejabat di lingkungan pengelola negara. Sebab, menurutnya, catatan itu tidak tercantum dalam paparan Nyoman.

"Saya membaca tapi tidak menemukan CV Bapak di dalam paparan ini. Jadi kita agak bertanya-tanya Bapak itu dari mana, karena memang ada persyaratan dalam Pasal 13 huruf J UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, menegaskan bahwa salah satu calon anggota BPK paling singkat 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelolaan negara," kata Nurhayati, di dalam ruang rapat Komisi XI, kompleks parlemen, Rabu (8/9).

"Jadi kita nggak tahu apakah Bapak sudah lebih dari tahun atau belum meninggalkan badan pengelolaan negara ini," imbuhnya.

Bahkan, Komisi XI DPR diadukan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) oleh Koalisi Mahasiswa Indonesia (KMI). KMI mempersoalkan mengapa Komisi XI DPR masih mengikutsertakan Nyoman Adi dalam seleksi calon anggota BPK.

"Ini adalah tindakan moral kami selaku mahasiswa. Memanfaatkan ruang yang tersedia untuk mengingatkan para politisi DPR bahwa apa yang mereka lakukan sungguh-sungguh melukai konstitusi negara. Ini menjadi preseden buruk sepanjang sejarah pemilihan anggota BPK," kata Koordinator KMI Abraham, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/9).

Abraham mengacu pada UU BPK pasal 13 huruf J yang mensyaratkan calon anggota BPK harus setidaknya dua tahun meninggalkan badan pengelola keuangan negara. Sementara itu, Komisi XI memasukkan dua nama itu untuk mengikuti uji kelayakan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya