Berita

Nyoman Adhi Suryadnyana/Net

Politik

Dianggap Tak Penuhi Syarat, Nyoman Adhi Justru Terpilih jadi Anggota BPK

KAMIS, 09 SEPTEMBER 2021 | 22:39 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Berbagai macam penolakan baik dari kalangan mahasiswa hingga beberapa anggota DPR RI terhadap Nyoman Adhi Suryadnyana lantaran dianggap tidak memenuhi syarat pupus, setelah mantan Kepala Bea Cukai Manado itu terpilih dengan suara terbanyak melalui voting di Komisi XI DPR RI.  

Nyoman Adi merupakan satu dari dua nama calon anggota BPK yang dinilai tak lolos persyaratan tapi mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR RI. Satu nama lagi adalah Harry Z Soeratin, sedangkan satu orang lain mengundurkan diri.

Nyoman Adi dan Harry tidak diloloskan DPD karena tidak memenuhi syarat yang diatur dalam  UU BPK  15/2006 Pasal 13 huruf. Pasal itu mengatur syarat minimal dua tahun telah meninggalkan jabatannya di badan pengelola keuangan.


Saat jalannya prose uji kepatutan dan kelayakan, anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PPP Nurhayati Monoarfa mempersoalkan pencalonan Nyoman Adi. Nurhayati mempertanyakan apakah Nyoman pernah menjadi pejabat di lingkungan pengelola negara. Sebab, menurutnya, catatan itu tidak tercantum dalam paparan Nyoman.

"Saya membaca tapi tidak menemukan CV Bapak di dalam paparan ini. Jadi kita agak bertanya-tanya Bapak itu dari mana, karena memang ada persyaratan dalam Pasal 13 huruf J UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, menegaskan bahwa salah satu calon anggota BPK paling singkat 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelolaan negara," kata Nurhayati, di dalam ruang rapat Komisi XI, kompleks parlemen, Rabu (8/9).

"Jadi kita nggak tahu apakah Bapak sudah lebih dari tahun atau belum meninggalkan badan pengelolaan negara ini," imbuhnya.

Bahkan, Komisi XI DPR diadukan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) oleh Koalisi Mahasiswa Indonesia (KMI). KMI mempersoalkan mengapa Komisi XI DPR masih mengikutsertakan Nyoman Adi dalam seleksi calon anggota BPK.

"Ini adalah tindakan moral kami selaku mahasiswa. Memanfaatkan ruang yang tersedia untuk mengingatkan para politisi DPR bahwa apa yang mereka lakukan sungguh-sungguh melukai konstitusi negara. Ini menjadi preseden buruk sepanjang sejarah pemilihan anggota BPK," kata Koordinator KMI Abraham, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/9).

Abraham mengacu pada UU BPK pasal 13 huruf J yang mensyaratkan calon anggota BPK harus setidaknya dua tahun meninggalkan badan pengelola keuangan negara. Sementara itu, Komisi XI memasukkan dua nama itu untuk mengikuti uji kelayakan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya