Berita

Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi/Ist

Dinamika

Kemenaker Terbitkan Permenaker Guna Antisipasi PHK Akibat Pandemi

KAMIS, 09 SEPTEMBER 2021 | 20:10 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Untuk mengantisipasi ledakan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK. Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan beberapa aturan diantaranya 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), 2 Kepmenaker dan 4 Surat Edaran.

Demikian disampaikan Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi dalam keterangan tertulis, Kamis (9/9).

Anwar menjelaskan, peraturan yang dikeluarkan itu dalam kerangka mengantisipasi PHK sebagai dampak pandemi.


Oleh karenanya, kata dia, sesuai regulasi diatas, dari sisi pengupahan, pemerintah telah memberikan panduan dalam pelaksanaan pengupahan bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 dan pemberlakuan pembatasan kegiatan usaha, agar tetap dapat memenuhi hak-hak pekerja/buruh.

"Dalam menjalankan program Bantuan Subsidi Gaji/Upah Tahun 2020 dan 2021, menyesuaikan besaran pembayaran upah pekerja/buruh berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja," ucapnya.

Anwar Sanusi menambahkan, dampak PPKM terhadap jumlah pengangguran berdampak pada tingkat pengangguran.

Ini diindikasikan dari data sebelumnya terkait pengangguran karena Covid-19, selain itu perubahan pencarian lapangan kerja lebih banyak pada bidang digital yang terjadi secara intens selama masa pandemi, namun belum sepenuhnya mengubah pola pencarian lapangan kerja.

"Kondisi ini diindikasikan dari beberapa hal seperti persentase penduduk bekerja di sektor pertanian selama masa pandemi Covid-19 meningkat dari 29,23 persen pada Februari 2020 menjadi 29,59 persen pada Februari 2021," kata Sekjen Anwar.

Sesuai arahan Menaker Ida Fauziyah, dalam situasi  pandemi  Covid-19 ini diperlukan solidaritas antar sesama anak bangsa untuk mampu melalui masa-masa sulit ini bersama.

"Lakukan upaya kolektif bersama untuk meningkatkan kondisi ekonomi," ujarnya.



Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya