Berita

Puing-puing sisa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten/RMOL Jakarta

Politik

Lapas Kelas I Tangerang Terbakar, Menkumham Harus Tanggung Jawab

KAMIS, 09 SEPTEMBER 2021 | 13:51 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kebakaran yang terjadi di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas I Tangerang dinilai sebagai bentuk kelalaian pemerintah terhadap warga binaan. Apalagi akibat kebakaran tersebut, puluhan jiwa harus meregang nyawa.

Menurut Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra, insiden di Lapas Tangerang murni ketidaksiapan dan kelalaian Lapas dalam mengontrol lingkungan Lapas.

Tim tanggap darurat Lapas, lanjut Azmi, sebagaimana peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 33 Tahun 2015 tentang pengamanan di lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan negara yang ditandatangani Oleh Menkumham Yasonna Laoly pada 15 Oktober 2015 tidak berfungsi dalam kondisi Lapas kebakaran.


"Petugas Tim tanggap darurat tidak berhasil mengamankan warga binaan atau narapidana sehingga sampai puluhan orang meninggal akibat kebakaran," ujar Azmi melalui keterangannya, Kamis (9/9).

"Pada dasarnya, dengan pernyataan Menkumham yang mengakui tidak adanya perbaikan instalasi listrik setelah 42 tahun, ini adalah kesalahan. Maka negara harus bertanggung jawab," tegasnya.

Azmi menambahkan, dalam kasus ini tidak hanya Kalapas yang harus bertanggung jawab, namun Dirjen Permasyarakatan termasuk Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly harus dicopot atau mengundurkan diri.

Ini merupakan bentuk tanggungjawab jabatan dan moral terhadap tragedi kemanusiaan yang murni akibat kelalaian mereka sebagai pemegang kewenangan penyelengaraan pengamanan.

"Karena patut diduga akibat tidak adanya tindakan segera untuk follow up langkah kepatutan atas keadaan yang sudah diketahui tersebut. Patut diduga ini adalah kesengajaan dengan sudah diketahuinya (tapi) tidak ada perbaikan instalasi listrik selama hampir 42 tahun, padahal kondisi Lapas sudah overcrowding," papar Azmi.

Di sisi lain, diketahui petugas keamanan setiap hari rutin mengadakan kegiatan kontrol pengendalian lingkungan Lapas dan memberikan laporan. Artinya Kalapas dan petugas keamanan sangat tahu keadaan Lapas.

"Jika kontrol ini benar dilakukan setiap hari walaupun ada keadaan overmacht ini semestinya bisa diantisipasi. Artinya ada fakta di sini yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur untuk dimintai pertanggungjawaban hukum pada pihak-pihak yang punya kewenangan. Termasuk keluarga narapidana dapat menggugat," paparnya.

Azmi pun meminta penelusuran yang komprehensif dan identifikasi detail atas kejadian ini. Dalam hal ini, mendorong kepolisian harus terbuka kepada publik dalam menyelidiki kasus kebakaran ini secara fair dan tuntas.

"Ini menyangkut nyawa dan korbannya banyak. Banyak tangisan, duka, dan kerugian keluarga atas kasus ini. Mereka di Lapas untuk dibina, jadi harus dipastikan keamanan jiwa para narapidana. Atas kehilangan nyawa ini, negara harus tanggung jawab," tandas Azmi.

Azmi berharap, kejadian ini sekaligus jadi pintu untuk adanya cakrawala baru tindakan nyata guna menyelesaikan persoalan tata kelola dan kekisruhan di Lapas dan Rutan yang sudah diketahui masalahnya sangat kompleks.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya