Berita

Kondisi Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang pasca kebakaran hebat/Net

Presisi

Polisi Endus Dugaan Pidana dalam Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang

KAMIS, 09 SEPTEMBER 2021 | 13:20 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pasca kebakaran hebat yang menghanguskan Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang, Rabu dini hari, pihak Kepolisian mengendus adanya dugaan tindak pidana peristiwa yang merenggut 44 korban jiwa itu.

Demikian antara lain disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Fahmi usai melakukan olah tempat kejadian (TKP) bersama Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri dan Tim Inafis di Blok C2 Lapas Klas 1 Tangerang kemarin.

Tubagus mengatakan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa 20 orang saksi terkait kebakaran tersebut.


"Berdasarkan olah TKP, kita telah periksa 20 orang saksi karena kami menduga adanya tindak pidana yang terjadi dalam kebakaran tersebut dan saat ini mereka telah dibawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan," ungkap Tubagus Adi, di Jakarta, Kamis (9/9).

Adapun 20 saksi yang diperiksa ini meliputi petugas jaga yang bertugas saat kejadian, serta narapidana penghuni Blok C2 yang selamat dari amukan si jago merah.

"Karena diduga terjadinya tindak pidana, maka kami mengumpulkan alat bukti. Di samping itu kita juga telah amankan barang bukti yang nantinya dijadikan alat bukti guna pemeriksaan di laboratorium lebih lanjut," tambahnya.

Meski telah melakukan olah TKP, Tubagus sejauh ini masih belum mau menyebut penyebab utama terjadinya kebakaran yang menewaskan 41 orang korban dari narapidana.

"Kalau itu hasil belum kan kita baru olah TKP. Dan penyidikannya masih berlangsung. Di mana yang dapat saya sampaikan berdasarkan hasil olah tkp itu ada beberapa yang kami bawa, antara lain adalah kabel-kabel, kemudian ada alat listrik, dan ketiga saluran instalasi. Sedangkan untuk titik awal apinya sendiri masih kita teliti. Dan Apakah ada kabel yang terbuka dan menjadi penyebab kebakaran dan konsleting listrik masih kita dalami," tandasnya.



Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya