Berita

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Syari/Net

Politik

Berkaca dari Empat Kali Pilkada, KPU Tak Melihat Tujuan Utama Sistem Keserentakan Tercapai

KAMIS, 09 SEPTEMBER 2021 | 01:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sistem keserentakan di dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) sejak tahun 2015 silam belum memberikan hasil yang sesuai dengan tujuannya.

Hal itu dilihat Komisi Pemilihan Umum (KPU) di dalam pelaksanaan Pilkada Serentak selama empat kali berturut.

"Selama ini pilkada serentak 2015, 2017, 2018, 2020 yang tercapai adalah coblosan serentak," ujar Komisioner KPU, Hasyim Syari dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis dini hari (9/9).

Namun, Hasyim Asyari tidak melihat tujuan utama dari sistem kerentakan pemilu, dalam hal ini Pilkada, terealisasi dengan baik.

"Pelantikan serentak tidak tercapai. Padahal tujuan pilkada serentak yang utama adalah keserentakan memulai masa jabatan," ungkapnya.

Sebagai contoh, Hasyim menjabarkan proses setelah pencoblosan hingga penetapan hasil Pilkada Serentak 2015 justru tidak langsung melantik pasangan calon terpilih. Tetapi dilakukan dengan menunggu masa pejabat yang lama berakir dalam rentang waktu Januari 2015 hingga Juni 2016.

Hal yang sama juga terjadi pada Pilkada Seretak Februari 2017. Di mana, pelantikan mengikuti masa berakhir jabatan gubernur, bupati atau wali kota lama yang berada dalam rentang waktu Juli sampai dengan bulan Desember tahun 2016.

Begitupun, lanjut Hasyim, dengan pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 atau bahkan 2020.

"Jadwal pelantikan patokannya adalah AMJ (akhir masa jabatan). Kalo melampaui AMJ diangkat Plt/Penjabat, imbuh Hasyim.

Penyebab dari masalah ini, diungkap Hasyim, adalah karena terdapat aturan di dalam UU 10/2016 tentang Pilkada yang memberikan waktu pelantikan dilakukan usai berakhirnya masa jabatan kepala daerah yang terkahir menjabat sebelum pemilihan.

"Pasal 201 UU 10/2016 itu jadi penyebabnya karena di situ terkesan sbg legitimasi ketidakserentakan pelantikan," bebernya.

Kendati begitu, Hasyim menyebutkan satu aturan di dalam UU Pilkada yang sebenarnya bisa digunakan untuk mencapai tujuan keserentakan memulai masa jabatan setelah pemilihan.

"Kalo baca ketentuan Pasal 164A (UU Pilkada) sebenarnya sudah ada desain keserentakan pelantikan. Yaitu dilaksanakan pada akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil
Wali Kota periode sebelumnya yang paling akhir," demikian Hasim Asyari.

Adapun terkait bunyi aturan di dalam Pasal 164 A UU 10/2016 tentang Pilkada adalah sebagai berikut:

1. Pasal 164A UU 10/2016 ayat (1): Pelantikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 dan Pasal 164 dilaksanakan secara serentak.

2. Pasal 164A UU 10/2016 ayat (2): Pelantikan secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil
Wali Kota periode sebelumnya yang paling akhir.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya