Berita

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Syari/Net

Politik

Berkaca dari Empat Kali Pilkada, KPU Tak Melihat Tujuan Utama Sistem Keserentakan Tercapai

KAMIS, 09 SEPTEMBER 2021 | 01:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sistem keserentakan di dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) sejak tahun 2015 silam belum memberikan hasil yang sesuai dengan tujuannya.

Hal itu dilihat Komisi Pemilihan Umum (KPU) di dalam pelaksanaan Pilkada Serentak selama empat kali berturut.

"Selama ini pilkada serentak 2015, 2017, 2018, 2020 yang tercapai adalah coblosan serentak," ujar Komisioner KPU, Hasyim Syari dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis dini hari (9/9).


Namun, Hasyim Asyari tidak melihat tujuan utama dari sistem kerentakan pemilu, dalam hal ini Pilkada, terealisasi dengan baik.

"Pelantikan serentak tidak tercapai. Padahal tujuan pilkada serentak yang utama adalah keserentakan memulai masa jabatan," ungkapnya.

Sebagai contoh, Hasyim menjabarkan proses setelah pencoblosan hingga penetapan hasil Pilkada Serentak 2015 justru tidak langsung melantik pasangan calon terpilih. Tetapi dilakukan dengan menunggu masa pejabat yang lama berakir dalam rentang waktu Januari 2015 hingga Juni 2016.

Hal yang sama juga terjadi pada Pilkada Seretak Februari 2017. Di mana, pelantikan mengikuti masa berakhir jabatan gubernur, bupati atau wali kota lama yang berada dalam rentang waktu Juli sampai dengan bulan Desember tahun 2016.

Begitupun, lanjut Hasyim, dengan pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 atau bahkan 2020.

"Jadwal pelantikan patokannya adalah AMJ (akhir masa jabatan). Kalo melampaui AMJ diangkat Plt/Penjabat, imbuh Hasyim.

Penyebab dari masalah ini, diungkap Hasyim, adalah karena terdapat aturan di dalam UU 10/2016 tentang Pilkada yang memberikan waktu pelantikan dilakukan usai berakhirnya masa jabatan kepala daerah yang terkahir menjabat sebelum pemilihan.

"Pasal 201 UU 10/2016 itu jadi penyebabnya karena di situ terkesan sbg legitimasi ketidakserentakan pelantikan," bebernya.

Kendati begitu, Hasyim menyebutkan satu aturan di dalam UU Pilkada yang sebenarnya bisa digunakan untuk mencapai tujuan keserentakan memulai masa jabatan setelah pemilihan.

"Kalo baca ketentuan Pasal 164A (UU Pilkada) sebenarnya sudah ada desain keserentakan pelantikan. Yaitu dilaksanakan pada akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil
Wali Kota periode sebelumnya yang paling akhir," demikian Hasim Asyari.

Adapun terkait bunyi aturan di dalam Pasal 164 A UU 10/2016 tentang Pilkada adalah sebagai berikut:

1. Pasal 164A UU 10/2016 ayat (1): Pelantikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 dan Pasal 164 dilaksanakan secara serentak.

2. Pasal 164A UU 10/2016 ayat (2): Pelantikan secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil
Wali Kota periode sebelumnya yang paling akhir.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Berkunjung ke USS Missouri

Sabtu, 18 Juli 2026 | 06:08

Legislator PDIP Minta Pemerintah Gercep Atasi Titik Panas di Sejumlah Wilayah

Sabtu, 18 Juli 2026 | 05:48

Menakar Arah Pemerataan Lewat Pelayaran Perintis

Sabtu, 18 Juli 2026 | 05:20

TNI Kirim Satgas Kompi Zeni dalam Misi Perdamaian PBB di Kongo

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:58

Pemerintah Didorong Segera Bentuk Badan Rempah dan Herbal Nasional

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:38

PBB Dukung Penuh Pemerintahan Prabowo dan Bidik Kemenangan 2029

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:18

Ancaman Industri Hasil Tembakau dan Agenda Global

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:59

BRI Gelar KKB Expo Hadirkan Kemudahan Layanan Pembiayaan Kendaraan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:45

Data Pengungsi Papua Harus dapat Dipertanggungjawabkan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:20

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selengkapnya