Berita

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Syari/Net

Politik

Berkaca dari Empat Kali Pilkada, KPU Tak Melihat Tujuan Utama Sistem Keserentakan Tercapai

KAMIS, 09 SEPTEMBER 2021 | 01:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sistem keserentakan di dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) sejak tahun 2015 silam belum memberikan hasil yang sesuai dengan tujuannya.

Hal itu dilihat Komisi Pemilihan Umum (KPU) di dalam pelaksanaan Pilkada Serentak selama empat kali berturut.

"Selama ini pilkada serentak 2015, 2017, 2018, 2020 yang tercapai adalah coblosan serentak," ujar Komisioner KPU, Hasyim Syari dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis dini hari (9/9).


Namun, Hasyim Asyari tidak melihat tujuan utama dari sistem kerentakan pemilu, dalam hal ini Pilkada, terealisasi dengan baik.

"Pelantikan serentak tidak tercapai. Padahal tujuan pilkada serentak yang utama adalah keserentakan memulai masa jabatan," ungkapnya.

Sebagai contoh, Hasyim menjabarkan proses setelah pencoblosan hingga penetapan hasil Pilkada Serentak 2015 justru tidak langsung melantik pasangan calon terpilih. Tetapi dilakukan dengan menunggu masa pejabat yang lama berakir dalam rentang waktu Januari 2015 hingga Juni 2016.

Hal yang sama juga terjadi pada Pilkada Seretak Februari 2017. Di mana, pelantikan mengikuti masa berakhir jabatan gubernur, bupati atau wali kota lama yang berada dalam rentang waktu Juli sampai dengan bulan Desember tahun 2016.

Begitupun, lanjut Hasyim, dengan pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 atau bahkan 2020.

"Jadwal pelantikan patokannya adalah AMJ (akhir masa jabatan). Kalo melampaui AMJ diangkat Plt/Penjabat, imbuh Hasyim.

Penyebab dari masalah ini, diungkap Hasyim, adalah karena terdapat aturan di dalam UU 10/2016 tentang Pilkada yang memberikan waktu pelantikan dilakukan usai berakhirnya masa jabatan kepala daerah yang terkahir menjabat sebelum pemilihan.

"Pasal 201 UU 10/2016 itu jadi penyebabnya karena di situ terkesan sbg legitimasi ketidakserentakan pelantikan," bebernya.

Kendati begitu, Hasyim menyebutkan satu aturan di dalam UU Pilkada yang sebenarnya bisa digunakan untuk mencapai tujuan keserentakan memulai masa jabatan setelah pemilihan.

"Kalo baca ketentuan Pasal 164A (UU Pilkada) sebenarnya sudah ada desain keserentakan pelantikan. Yaitu dilaksanakan pada akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil
Wali Kota periode sebelumnya yang paling akhir," demikian Hasim Asyari.

Adapun terkait bunyi aturan di dalam Pasal 164 A UU 10/2016 tentang Pilkada adalah sebagai berikut:

1. Pasal 164A UU 10/2016 ayat (1): Pelantikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 dan Pasal 164 dilaksanakan secara serentak.

2. Pasal 164A UU 10/2016 ayat (2): Pelantikan secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil
Wali Kota periode sebelumnya yang paling akhir.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya