Berita

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat/Net

Politik

PPKM DKI Jakarta Turun Level, Lestari Moerdijat: Redam Euforia Masyarakat dengan Edukasi!

RABU, 08 SEPTEMBER 2021 | 18:35 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah menurunkan level untuk wilayah DKI Jakarta dari 4 ke 3. Hal ini seiring menurunnya angka positif penyebaran pandemi virus corona baru (Covid-19) di ibukota.

Masyarakat bersuka cita dengan prestasi tersebut, namun pemerintah menekankan agar warga DKI Jakarta mampu menjaga ketat protokol kesehatan.

Wakil ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengingatkan agar masyarakat tidak terlalu bereuforia dengan turunnya level PPKM di DKI Jakarta.


Dia mengingatkan, pemerintah untuk meredam euforia masyarakat saat menyambut pelonggaran kebijakan dengan edukasi yang masif dan konsisten dalam penegakan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berlaku.

"Saat terjadi pelonggaran kebijakan mulai banyak terjadi pengabaian aturan PPKM yang berlaku. Kondisi ini rawan memicu peningkatan penyebaran virus korona di masyarakat," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/9).

Politisi Partai Nasdem ini menyampaikan, terdapat sejumlah pelanggaran terhadap aturan yang diberlakukan dalam pengendalian Covid-19. Hal ini, kata Lestari, merupakan tanda belum terbentuknya pemahaman yang utuh dari masyarakat, terkait tata cara berkegiatan dalam keseharian di masa pandemi ini.

Menurutnya, selama belum ditemukan obat yang mampu mengatasi paparan Covid-9, langkah terbaik yang bisa dilakukan kita bersama adalah dengan mencegahnya.

"Konsekuensi dari kebijakan tersebut adalah, kita tidak bisa sepenuhnya kembali berkegiatan seperti sebelum pandemi Covid-19 ada di tengah-tengah kehidupan kita. Sehingga, diperlukan pemberlakuan norma baru di tengah masyarakat dalam melakukan kegiatan keseharian, untuk memutus rantai penyebaran virus korona di tanah air,” katanya.

Wanita yang karib disapa Rerie ini mengurai bentuk-bentuk norma baru itu antara lain, mulai dibangun lewat pengaturan cara berkumpul dari pembatasan jumlah orang yang berkumpul, waktu berkumpul hingga persyaratan wajib memakai masker dan sudah divaksin Covid-19.

"Sehingga langkah yang tepat dalam menyambut mulai membaiknya sejumlah indikator pengendalian Covid-19 di tanah air saat ini, bukan dengan euforia dan bebas mengabaikan semua aturan PPKM yang ada,” tegasnya.

Dia menambahkan masyarakat justru harus lebih disiplin terhadap pelaksanaan aturan PPKM, yang di dalamnya terdapat sejumlah aturan yang wajib dilaksanakan dalam rangka membangun norma baru dalam keseharian.

Pengalaman sejumlah negara yang mengklaim lebih dulu mengendalikan penyebaran Covid-19, belakangan kembali mengalami ledakan kasus positif Covid-19 akibat masyarakatnya tidak lagi mematuhi kebijakan disiplin protokol kesehatan.

"Para pemangku kepentingan di pusat dan daerah, diharapkan tidak hanya membuat serangkaian aturan atau kebijakan dalam pengendalian Covid-19 semata, tetapi juga harus memikirkan bagaimana masyarakat bisa menjalankan kebijakan dan aturan tersebut dengan baik,” ucapnya.

Sehingga, tegas Rerie, upaya mengedukasi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam menjalankan berbagai aturan itu merupakan langkah penting yang tidak bisa diabaikan begitu saja.

"Masyarakat, membutuhkan contoh bagaimana norma baru itu dilakukan di berbagai aspek dalam keseharian. Tentu saja, dalam menanamkan kesadaran tersebut upaya pengawasan yang konsisten dan transparan sangat dibutuhkan,” tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya