Berita

Komplek Parlemen/Net

Politik

BEM PTAI Ancam Duduki DPR Jika Masih Ngotot Loloskan Calon Anggota BPK Bermasalah

RABU, 08 SEPTEMBER 2021 | 09:39 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Komisi XI DPR RI didesak untuk mematuhi konstitusi dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) se-Indonesia bahkan mengeluarkan ultimatum.

Sekretaris Jenderal BEM PTAI Yayan Septiadi mengatakan bahwa ultimatum dikeluarkan menyusul akrobat politik yang dilakukan Komisi XI DPR dalam meloloskan dua nama yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti fit and proper test.

Ada dua nama yang dinilai tidak memenuhi syarat lantaran belum dua tahun meninggalkan jabatan selaku kuasa pengguna anggaran. Padahal, itu telah digariskan di dalam UU 15/2006 Pasal 14 huruf j.


“Menyikapi pelanggaran Komisi XI terhadap UU BPK, dengan ini BEM PTAI bersikap akan menduduki Gedung DPR, jika Komisi XI masih ngotot mempertahankan calon bermasalah. Ini merupakan seruan moral dan ajakan kepada seluruh mahasiswa agar memperhatikan fenomena pelanggaran UU yang secara terang benderang dipertontontan oleh para politisi Komisi XI,” katanya kepada wartawan, Rabu (8/9).

BPK, sambungnya, merupakan lembaga tinggi negara yang harus dijaga marwah dan martabatnya. Sebab, tugas dan kewenangan BPK sangat strategis dalam memeriksa seluruh keuangan negara.

“Jangan kotori proses rekrutmen pejabat BPK dengan siasat jahat dari para politisi Komisi XI,” tambah Yayan.

Dalam proses seleksi anggota BPK RI, BEM PTAI se-Indonesia mencatat kejanggalan-kejanggalan yang dilakukan Komisi XI, antara lain Komisi XI DPR dianggap telah menabrak ketentuan perundang-undangan dalam seleksi anggota BPK, yaitu UU 15/2006 tentang BPK Pasal 13 huruf j.

"Karena telah meloloskan dua nama, yang mana tidak memenuhi persyaratan karena belum dua tahun meninggalkan jabatan selaku pejabat pengelola keuangan negara,” katanya.

Selain itu, BEM PTAI juga menilai Komisi XI DPR tidak menghormati pertimbangan DPD yang menyatakan bahwa dua nama ini tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Pasal 14 huruf J UU 15/2006 tentang BPK.

“Yang ketiga Komisi XI DPR tidak menghiraukan Fatwa Mahkamah Agung yang notabene diminta sendiri oleh Komisi XI. Fatwa Mahkamah Agung menyatakan bahwa calon anggota BPK harus memenuhi syarat sebagaimana ketentuan UU 15/2006 tentang BPK dalam hal ini Pasal 13 huruf j,” ucapnya.

Menurut BEM PTAI dalam mencari calon anggota BPK Komisi XI DPR tidak menghargai pendapat para pakar hukum tata negara. Di mana mereka kompak menyatakan pandangan bahwa seorang calon anggota BPK harus memenuhi semua syarat yang ditentukan UU BPK.

“Apabila salah satu syarat saja tidak dipenuhi, maka otomatis gugur demi hukum dan Komisi XI abai terhadap suara publik yang mendesak agar pemilihan anggota BPK sesuai dengan konstitusi,” tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya