Berita

Ketua KPK Firli Bahuri/Net

Politik

Genjot Kepatuhan LHKPN, Firli Bahuri Ajak DPR Tunjukkan pada Anak Bangsa Komitmen Berantas Korupsi

SELASA, 07 SEPTEMBER 2021 | 10:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tingkat kepatuhan dan ketaatan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota DPR RI menjadi perhatian serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPK Firli Bahuri saat membuka acara webinar Talkshow LHKPN bertajuk "Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu & Akurat”, mengajak para penyelenggara negara untuk patuh dan taat serta akurat menyampaikan LHKPN untuk mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa sesuai dengan Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945.

Di hadapan seribu lebih peserta yang hadir yang berasal dari penyelenggara negara melalui virtual ini, Firli mendorong semangat para penyelenggara negara yang memiliki mandat untuk mewujudkan cita-cita luhur para pendiri bangsa.


"Dalam kesempatan hari ini, tentu kita memiliki persoalan yang serius. Kenapa? Karena sulit rasanya mewujudkan tujuan negara tersebut apabila kita tidak bersih dari praktik-praktik korupsi. Kita juga tidak bersih bahkan akrab dan ramah dengan suasana kolusi dan nepotisme," ujar Firli seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Selasa pagi (7/9).

Firli pun menjelaskan asal-usul aturan penyampaian LHKPN. Yakni, berawal dari UU 28/1999 dengan tujuan mewujudkan aparatur penyelenggara negara yang bebas dan bersih dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

"Ada kewajiban kita di dalam mewujudkan aparatur negara, pemerintah yang bersih dari praktik KKN," kata Firli.

UU 28/1999 tersebut kata Firli, ditindaklanjuti dengan keluarnya UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di mana, dalam Pasal 43 UU 31/1999 disebut bahwa, satu tahun setelah itu harus ada lembaga yang dikenal dengan KPK. Karenanya, keluar UU 30/2002 dan kini telah dilakukan perubahan kedua menjadi UU 19/2019.

Terkait dengan LHKPN sesuai dengan UU 28/1999 kata Firli, dalam Pasal 5 Ayat 2 disebutkan bahwa, penyelenggara negara wajib memberikan LHKPN, baik sebelum, selama dan setelah melakukan atau menduduki jabatan.

"Artinya, kepatuhan dan ketaatan terhadap pembuatan dan pemberian laporan harta kekayaan penyelenggara negara ada tiga indikator," jelas Firli.

Akan tetapi kata Firli, berdasarkan penilaian, evaluasi KPK terhadap upaya-upaya pencegahan korupsi, salah satu indikatornya adalah ketaatan dan kepatuhan pembuatan LHKPN masih menjadi perhatian yang serius.

"Karena tercatat pada tanggal 6 September 2021, anggota DPR RI dari kewajiban laporan 569, sudah melaporkan diri 330 dan belum melaporkan 239 atau tingkat persentase laporan baru 58 persen," terang Firli.

Firli pun mengajak para penyelenggara negara untuk membuat dan melaporkan harta kekayaannya. Karena tujuannya adalah, mengendalikan diri supaya tidak melakukan praktik-praktik korupsi.

"Yang kedua adalah, sebagai pertanggungjawaban publik kepada rakyat yang memilih kita. Yang ketiga adalah, kita tunjukkan kita sebagai warga negara, anak bangsa, yang memiliki komitmen untuk melakukan pemberantasan dan tidak ramah dengan praktik KKN," pungkas Firli.

Usai memberikan sambutan dan secara resmi membuka acara ini, dilanjutkan dengan penyampaian dari para narasumber yang hadir. Yaitu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet), Menteri BUMN Erick Thohir, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, dan Penelitian Formappi Lucius Karus.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya