Berita

Tangkapan layar penawaran pinjaman online melalui pesan singkat/RMOL

Publika

Bahaya Pinjol Ilegal, Berpotensi untuk Pendanaan Teroris dan Pencucian Uang

Oleh: Yudi Syamhudi Suyuti*
SELASA, 07 SEPTEMBER 2021 | 07:47 WIB

ADA hal yang patut kita jadikan perhatian tentang masalah pinjol ilegal. Yaitu pernyataan Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo pada saat penandatanganan dalam SKB oleh 5 Kementerian/Lembaga dalam pemberantasan pinjol ilegal, dengan pernyataannya yang menekankan prinsip kehati-hatian oleh perusahaan dalam menjalankan kewajiban anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.

Pernyataan Gubernur BI ini dalam momentum perang melawan pinjol ilegal ini merupakan pernyataan yang mengisyaratkan bahwa pinjol ilegal berpotensi untuk kepentingan pendanaan teroris dan pencucian uang.

Tidak terdeteksinya asal-usul dan perginya uang ilegal hasil penindasan, penghisapan jutaan rakyat Indonesia ini tentu membuat penekanan Gubernur BI menjadi penekanan yang harus kita tindak lanjuti bersama untuk benar-benar serius melawan pinjol ilegal.


Ancaman pidana pinjol ilegal ini tidak main-main, dimana sangat jelas ancaman hukum di Indonesia melarang praktik pinjol ilegal, yang dapat dijerat dan dipidanakan.

Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan) mengatur bahwa pihak yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia dapat dikenakan pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 200 miliar.

[2] Jika dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, perserikatan, yayasan atau koperasi, maka penuntutan terhadap badan-badan dimaksud dilakukan baik terhadap mereka yang memberi perintah melakukan perbuatan itu atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam perbuatan itu atau terhadap kedua-duanya.

Selain itu dalam UU No. 25 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, ancaman hukumannya 20 tahun penjara. Tindak pidana penggelapan pajak dengan ancaman 6 tahun penjara dengan denda 2 kali dari jumlah pajak yang digelapkan.

Tentang masalah data kependudukan, pinjol ilegal juga dapat diancam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta UU Nomor 23 Tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan yang udah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013.

Selain itu, terdapat paling tidak 30 regulasi yang mengatur tentang perlindungan data, dalam kaitannya dengan HAM, pertahanan keamanan, kesehatan, administrasi kependudukan, keuangan dan perbankan, serta perdagangan dan perindustrian.

Dengan kekuatan hukum ini pemberantasan pinjol ilegal harus menjadi kekuatan rakyat dan negara dalam melawan praktek pinjol ilegal secara massive.

Penulis adalah Aktivis Kemanusiaan

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya