Berita

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian/Net

Politik

Tidak Dihadiri Mendagri, Pengambilan Keputusan Jadwal Pemilu Serentak 2024 Ditunda

SENIN, 06 SEPTEMBER 2021 | 15:29 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi II DPR menunda pengambilan keputusan resmi terkait jadwal pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, penundaan diambil karena Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berhalangan hadir dalam rapat kerja yang juga dihadiri KPU RI, Bawaslu dan DKPP.

Saat membuka rapat tersebut, Doli Kurnia menyampaikan, Mendagri Tito telah berkirim surat terkait perizinan tidak hadir dalam rapat lantaran tengah mendapatkan penugasan dari Presiden Joko Widodo ke Papua.


"Jadi, kita akan sepakati bahwa hari ini karena Menteri Dalam Negeri tidak bisa hadir secara langsung, maka kita akan bahas atau kita ambil keputusan nanti di tanggal 16 September," kata Doli di Ruang Rapat Komisi II DPR, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (6/9).

Adapun KPU RI menyampaikan usulan untuk memajukan pelaksanaan Pemilu Serentak pada tanggal 21 Februari 2024. Jadwal ini maju dari rencana awal pada 28 Februari 2024.

"Kenapa kami mengusulkan tanggal pemilu nasional kita diselenggarakan pada 21 Februari 2024, tentu dengan pertimbangan memberikan waktu memadai untuk penyelesaian sengketa hasil pemilu dan penetapan hasil pemilu dengan jadwal pencalonan pemilihan kepala daerah," kata Ketua KPU RI Ilham Saputra.

Estimasi waktu, kata Ilham, merupakan salah satu pertimbangan di mana Pemilu Serentak dan Pilkada Nasional digelar dalam satu tahun yang sama. Sehingga, KPU perlu mempertimbangkan bagaimana nanti partai politik harus mempunyai kursi atau suara yang disyaratkan dalam pencalonan kepala daerah sebagaimana diatur dalam  UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada.

Pertimbangan lainnnya, lanjut Ilham, diantaranya memperhatikan beban kerja badan adhoc pada tahapan pemilu yang beririsan dengan tahapan pemilihan kepala daerah. Selain itu, KPU telah mempertimbangkan agar hari pemungutan suara tidak bertepatan dengan kegiatan keagamaan.

"Kami sudah hitung Ramadan di bulan April, kemudian rekap perhitungan suara tidak bertepatan dengan hari raya keagamaan seperti Idul Fitri," pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya