Berita

Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin/Net

Politik

Parpol Oposisi Jangan Diam Saja kalau Amandemen Terbatas untuk Proyek Ibu Kota Baru

SENIN, 06 SEPTEMBER 2021 | 14:46 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Wacana amandemen terbatas UUD 1945 yang menghadirkan Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) disebut-sebut untuk menjaga proyek pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) pemerintah.

Terkait hal tersebut, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin menilai seharusnya partai politik oposisi bersuara apalagi hanya diam saja jika wacana amandemen terbatas diorientasikan pada kepentingan ibu kota baru.  

"Jika itu benar. Mestinya parpol oposisi berteriak dan bersuara lantang, jangan sampai amandemen terkait PPHN dibarter dengan proyek IKN. Ini tak bagus dan tak sehat," kata Ujang Komarudin saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Senin (6/9).

Sebab menurut Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia ini, PPHN sejatinya harus berdimensi luas, demi kepentingan rakyat, bangsa dan negara. Menurut dia, PPHN tidak boleh semata-mata bersifat kepentingan perseorangan termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Amandemen itu bukan untuk kepentingan segelintir elite, apalagi diduga ada deal-deal yang tak bertangungjawab. Amandemen terkait PPHN mestinya berdimensi luas, demi kepentingan rakyat, bangsa, dan negara. Bukan untuk kepentingan Jokowi dengan IKN-nya itu," pungkasnya.

Proyek pemindahan ibu kota negara (IKN) telah dicanangkan Presiden Jokowi setelah menang Pilpres 2019 lalu. Dia memutuskan Ibukota akan dipindahkan ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Pemerintah mencanangkan proses pembangunan ibu kota baru ini dimulai tahun ini, dan pemindahan berjalan pada 2024. Namun, nampaknya rencana tersebut terganjal penanganan pandemi virus corona (Covid-19). Tapi, Jokowi memastikan pembangunan tetap berjalan.

Jokowi menegaskan akan menyerahkan surat presiden (surpres) terkait Rancangan Undang-undang (RUU) IKN ke DPR dalam waktu dekat ini.


Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya