Ketua KPU RI, Ilham Saputra dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Jakarta Pusat/Repro
Komisi Pemilihan Umum (KPU) merencanakan gelar Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 pada 21 Februari 2024. Rencana ini merupakan perubahan dari jadwal sebelumnya, yakni pada 28 Februari 2024.
Perubahan rencana tersebut disampaikan Ketua KPU RI, Ilham Saputra dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/9).
"Kenapa kami mengusulkan tanggal pemilu nasional pada 21 Februari 2024? Tentu dengan pertimbangan memberikan waktu memadai untuk penyelesaian sengketa hasil pemilu dan penetapan hasil pemilu dengan jadwal pencalonan pemilihan kepala daerah," kata Ilham.
Estimasi waktu ini merupakan salah satu pertimbangan di mana Pemilu Serentak dan Pilkada Nasional digelar dalam satu tahun yang sama. Sehingga, KPU perlu mempertimbangkan bagaimana nanti partai politik harus mempunyai kursi atau suara yang disyaratkan dalam pencalonan kepala daerah sebagaimana diatur dalam UU 10/2016 tentang Pilkada.
Pertimbangan lainnnya, lanjut Ilham, di antaranya memperhatikan beban kerja badan
adhoc pada tahapan pemilu yang beririsan dengan tahapan pemilihan kepala daerah. Selain itu, KPU telah mempertimbangkan agar hari pemungutan suara tidak bertepatan dengan kegiatan keagamaan.
"Kami sudah hitung Ramadan di bulan April, kemudian rekap perhitungan suara tidak bertepatan dengan hari raya keagamaan seperti Idul Fitri," pungkasnya.