Berita

Video pembubaran pengunjung Holywings, Kemang, Jakarta Selatan, Minggu dini hari, 5 September/Repro

Presisi

Dua Alasan Polisi Bubarkan Kerumunan di Holywings Kemang

SENIN, 06 SEPTEMBER 2021 | 00:05 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Viral di media sosial (medsos) sebuah video yang memperlihatkan suasana pembubaran kerumunan anak muda di sebuah kafe di wilayah Kemang, Jakarta Selatan, Minggu dini hari (5/9).

Kafe yang dimaksud adalah Holywings Kemang yang biasa dijadikan tempat nongkrong anak-anak muda sekitar Jakarta Selatan.

Pada malam itu, anak-anak muda yang masih asik-asikan di lokasi dikagetkan dengan kedatangan sejumlah personel Kepolisian Polda Metro Jaya, yang langsung membubarkan meraka yang jumlahnya sekira ratusan orang.


"Ini Holywings Kemang begini. Aduh, kapan mau selesai (Covid-19 kalau) begini. Anak-anak mudanya tidak ada yang mau kerjasama," ujar seorang yang merekam video yang diperoleh Kantor Berita Politik RMOL, Minggu malam (5/9).

Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali menerangkan, pembubaran yang dipimpin Karoops Polda Metro Jaya, karena melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dia menyebutkan, dalam masa PPKM ssaat ini kafe atau tempat makan dan minum hanya memiliki batasan jam operasional. Namun, Kafe Holywings melanggar ketentuan tersebut karena melebihi waktu tutup yang diatur.

"Namanya PPKM level 3, kalau ada kerumunan kita imbau untuk pulang," ujar Dermawan keapda wartawan, Minggu (5/9).

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pembubaran yang terjadi di Holywings merupakan razia protokol kesehatan yang rutin dilakukan. Di mana sasarannya adalah tempat hiburan yang buka melewati jam operasional PPKM level 3.

"Selama ini kita lakukan operasi yustisi, penegakan hukum terhadap pelanggar prokes, tempat hiburan yang melewati jam dan melebihi dari batas aturan PPKM level 3 kita tindak," kata Yusri.

Lebih lanjut, Yusri menyebutkan dua alasan yang membuat pihaknya mesti membubarkan kerumunan di Holywings. Yakni, karena terjadi kerumunan yang berpotensi penularan Covid-19, dan melebihi jam buka.

"Ada dua (alasannya). Operasi yustisi bersama-sama untuk penegakan hukum terhadap pelanggar prokes khusunya tempat hiburan yang melanggar seperti melebihi kapasitas yang ditetapkan dalam aturan PPKM level 3," bebernya.

"Kemudian juga melebihi jam malam semua kita akan tindak," demikian Yusri.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:23

Api Ludeskan Rumah Tinggal di Cakung Timur

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:14

BNI Geber Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:01

Baznas dan Sound Rhythm Ajak Nonton Bola Sambil Sedekah

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:47

Rano Karno Targetkan 500 Penyanyi Tampil di Bundaran HI

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:16

Simpul Nominee Rumah Sentul

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:00

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Capai 1,13 Juta Penonton

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:52

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:45

KPK Rampungkan Analisis Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:34

Wamen Investasi: Kepastian Hukum Jadi Faktor Penting Tarik Investor Asing

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:22

Selengkapnya