Berita

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan/Net

Publika

Arti Konstitusi, Pelanggaran, dan Konsekuensi: Berhenti atau Diberhentikan

MINGGU, 05 SEPTEMBER 2021 | 12:09 WIB

SETIAP negara mempunyai konstitusi. Konstitusi Indonesia dinamakan Undang Undang Dasar (UUD).

Tapi, apa sebenarnya arti konstitusi, dan apa gunanya? Apakah hanya untuk melengkapi keperluan dokumen negara, dan berfungsi sebagai hiasan belaka? Atau hanya untuk gagah-gagahan saja?

Menurut kamus Merriam-Webster, konstitusi adalah dokumen yang mengatur prinsip dasar dan hukum dari sebuah negara, yang di dalamnya mengatur wewenang dan tanggung jawab pemerintah sebagai penyelenggara negara di satu sisi, dan juga mengatur kewajiban pemerintah untuk memberi perlindungan terhadap hak-hak rakyat di lain sisi.


Jadi, konstitusi adalah pertama, mengatur pemerintah (presiden) dalam menjalankan tugas pemerintahan dengan batasan-batasan mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan.

Kedua, memberi tanggung jawab kepada pemerintah (presiden) untuk memberi perlindungan terhadap hak-hak rakyat.

Misalnya hak merdeka (kebebasan) menyampaikan pendapat dan menentukan pilihan, hak untuk memilih dan dipilih, hak mendapatkan keadilan, baik keadilan hukum atau keadilan ekonomi, dan lainnya.

Dalam menjalankan tugasnya, pemerintah tidak boleh bertindak melampaui wewenang yang diberikan di dalam konstitusi. Kalau pemerintah melanggar, maka rakyat mempunyai hak untuk memberhentikan dan mengganti.
 
Tugas untuk mengawasi pemerintah agar menjalankan tugasnya sesuai wewenang yang diberikan di dalam konstitusi, maka rakyat menunjuk perwakilan rakyat, yang dinamakan DPR dan MPR dalam konstitusi Indonesia, atau House of Representatives dan Congress di Amerika Serikat.
 
Kalau pemerintah melanggar ketentuan konstitusi, melanggar ketentuan UUD, maka perwakilan rakyat wajib memberhentikan pemerintah (presiden). Karena untuk tujuan itu lah DPR dan MPR dibentuk. Meskipun presiden dipilih secara langsung oleh rakyat.
 
Sebagai pembanding, presiden Amerika Serikat juga dipilih secara langsung oleh rakyat. Tetapi, House of Representatives dan Congress dapat memberhentikan presiden kalau melanggar konstitusi.
 
Dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat dikatakan:

“….. That whenever any Form of Government becomes destructive of these ends, it is the Right of the People to alter or to abolish it, and to institute new Government, ….”.
 
Intinya, “…. rakyat mempunyai hak untuk memberhentikan dan mengganti presiden kalau melanggar konstitusi …”.
 
Selain itu, tugas inti DPR lainnya adalah membuat undang-undang untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, demi kepentingan rakyat umum, bukan untuk kepentingan sekelompok rakyat tertentu.

Bagaimana kalau wakil rakyat, DPR dan MPR, tidak menjalankan tugasnya sesuai konstitusi, atau melanggar konstitusi?
 
Bagaimana kalau DPR  membuat peraturan dan undang-undang yang merugikan rakyat umum dan berpihak kepada sekelompok kecil masyarakat yang dinamakan oligarki?
 
Bagaimana kalau DPR dan MPR membiarkan pemerintah (presiden dan aparat hukum) melanggar konstitusi? Yang artinya DPR dan MPR juga melanggar konstitusi?
 
Atau bagaimana kalau DPR menyerahkan (sebagian) hak legislatifnya kepada pemerintah (presiden) sehingga DPR kehilangan (sebagian) fungsi legislatif dan tidak bisa melakukan pengawasan lagi?

Dalam hal ini, rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, sesuai yang dinyatakan dalam konstitusi UUD, khususnya Pembukaan UUD yang mengatakan Kedaulatan ada di tangan rakyat, mempunyai hak untuk memberhentikan semua perwakilan rakyat yang melanggar UUD.

Artinya, rakyat berhak membubarkan DPR dan MPR yang melanggar UUD.

Ketentuan ini berlaku bagi semua pihak, tanpa kecuali. Juga termasuk bagi partai politik yang melanggar UUD, wajib bubar. Misalnya, partai politik minta atau menentukan mahar politik bagi calon pimpinan nasional, baik calon presiden, calon kepala daerah, atau calon anggota DPR. Atau bahkan membatasi hak seseorang untuk menjadi pimpinan nasional dengan menetapkan threshold.

Kalau semua pihak yang melanggar konstitusi bersekongkol dan tidak mau mundur, maka rakyat harus mempunyai kesempatan untuk melaksanakan hak daulatnya, dengan membubarkan semua institusi perwakilan rakyat dan pemerintah, untuk kemudian mengadakan pemilihan umum kembali.

Artinya, konstitusi bukan untuk hiasan saja sebagai pelengkap dokumen negara. Tetapi untuk dilaksanakan oleh semua pihak yang disebut di dalam konstitusi. Pihak yang melanggar konstitusi harus diberhentikan atau dibubarkan.
 
Penegakan konstitusi seperti digambarkan di atas menjadi prasyarat mutlak untuk Indonesia bisa maju. Penegakan konstitusi menjadi bagian dari penegakan hukum, yang mana menjadi prasyarat untuk demokrasi bisa berjalan baik.

Kalau tidak ada penegakan konstitusi dan penegakan hukum sesuai hukum yang berlaku, maka yang diperoleh bangsa ini adalah tirani dan penderitaan rakyat.

Anthony Budiawan
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya