Berita

Antrean mengular di salah satu bank di pusat ibukota Kabul pada Sabtu (4/9). Bank membatasi tarik tunai maksimal 200 dolar AS per minggu/RMOL

Dunia

Bank di Afghanistan Kembali Buka, Tarik Tunai Dibatasi Maksimal 200 Dolar AS Per Minggu

MINGGU, 05 SEPTEMBER 2021 | 10:17 WIB | LAPORAN: ABDUL MANSOOR HASSAN ZADA

Sejak Taliban mengambilalih kekuasaan di Afghanistan pertengahan Agustus lalu, sektor perbankan dan keuangan menjadi salah satu yang terganggu.

Bank dan mesin tarik tunai (ATM) di seluruh Afghanistan banyak yang tutup, sehingga tidak sedikit warga kesulitan untuk menarik uang mereka sejak beberapa waktu belakangan.

Namun kini, bank-bank di Afghanistan mulai kembali buka dengan menerapkan batasan limit tarik tunai.


Setiap orang hanya bisa menarik uang mereka maksimal 200 dolar AS setiap minggunya.

Kantor Berita Politik RMOL berusaha melihat lebih dekat situasi terkini di lapangan. Di pusat ibukota Kabul pada Sabtu (4/9), antrean tampak mengular di depan sebuah bank.

Di bawah terik matahari, puluhan orang menunggu giliran untuk bisa menarik uang mereka dari bank.

Banyak di antara mereka sudah datang dari pagi untuk bisa menarik uang mereka, demi menghindari antrean panjang.

Meski ada batasan jumlah uang yang bisa diambil, paling tidak pembukaan kembali bank bisa menjadi semacam angin segar bagi warga Afghanistan yang mulai kehabisan uang tunai untuk menggerakkan kembali perekonomian mereka.

Besar harapan dari banyak warga Afghanistan agar situasi bisa kembali normal sesegera mungkin.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Jasa Kiai Kampung

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:26

Waketum MUI Usul Gaji Guru Pesantren di Atas UMR

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:16

Jangan Takut Kritik Pemerintah

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:04

Saham BYAN Mencuat, IAW Ingatkan soal Pengawasan Regulator

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:20

Melawan Amplop di Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:08

Program Streamlining Danantara Tak Boleh Identik dengan PHK

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:38

Investor Diajak Terlibat 37 Proyek Investasi Strategis di Jakarta

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:17

Budi Arie Tolak Cabut Analisis Pemilu sebelum 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:02

Jangan Berhenti pada Janji 15 Desember

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:35

Pajak Diduga Bocor Rp5 Triliun, Purbaya Kantongi 40 Nama Perusahaan Baja

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya