Berita

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto/Net

Hukum

KPK Jebloskan 17 Tersangka Suap Jual Beli Jabatan Probolinggo ke Rutan

SABTU, 04 SEPTEMBER 2021 | 17:36 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan terhadap 17 orang tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di Probolinggo pada Sabtu (4/9).

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 4 September 2021 sampai dengan 23 September 2021," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Karyoto mengatakan ke-17 tersangka yang notabene adalah aparatur sipil negara (ASN) di Probolinggo itu dijebloskan ke Rutan yang berbeda-beda.  
 

 
Ali, Mawardi, Mashudi, Bambang, Masruhen, Wafi, Ko'im, Saifullah, Jaelani, Uhar, dan Nur ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara, Huda dan Hasan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Kemudian, Sugito ditahan di Rutan Salemba. Sahir ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat. Lalu, Syamsuddin ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Sedangkan, Maliha ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"KPK menyesalkan terjadinya jual beli jabatan di tingkat desa yang dilakukan secara massal seperti ini," pungkasnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Puput memanfaatkan kekosongan jabatan untuk melakukan tindakan korupsi dengan mematok harga Rp20 juta untuk satu jabatan.

Kepada pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

Sedangkan kepada pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya