Berita

Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin/Net

Politik

MKD DPR Pantau Proses Hukum Suap Mantan Walikota Tanjungbalai yang Diduga Libatkan Aziz Syamsuddin

SABTU, 04 SEPTEMBER 2021 | 17:23 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin diaebutkan memberikan uang Rp Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS kepada Stepanus Robin Pattuju selaku mantan penyidik KPK.

Terkait dugaan itu, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman mengatakan, akan terus memantau jalannya proses hukum yang akan segera disidangkan di PN Tipikor Jakarta.

"Terkait nama Pak Azis Syamsudin dalam surat dakwaan Robin Kami menghormati proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Tipikor,“ kata Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (4/9).


Dijelaskan Habiburokhman, surat dakwaan Robin adalah awal cerita dari rangkaian panjang suatu proses hukum.

"Seperti kita ketahui bahwa surat dakwaan adalah awal dari rangkaian proses persidangan , jika kelak sudah ada putusan pengadilan ya kami akan menyesuaikan," terangnya.

Lanjut Wakil Ketua Umun Partai Gerindra ini, MKD tidak akan melakukan intervensi apapun. Saat ini, semua pihak pun juga diminta mengawal jalannya proses hukum tersebut.

"Intinya MKD benar-benar menempatkan hukum sebagai panglima, jadi kami tidak mau offside mendahului proses hukum yang sedang berjalan," pungkasnya.

Penelusuran Kantor Berita Politik RMOL, di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, terungkap Robin menerima uang dari sejumlah pihak, salah satunya Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.


Dalam petikan dakwaan, Robin bersama-sama Maskur Husain sejak Juli 2020 sampai April 2021 bertempat di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan; di rumah makan Mie Balap di Kota Pematangsiantar; di penginapan Tree House Suite, Jakarta Selatan; di sebuah rumah makan di Dago, Kota Bandung; di Puncak Pass, Kabupaten Bogor dan di Lapas Klas IIA Tangerang, Kota Tangerang telah menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS.

"Atau setidak-tidaknya sejumlah itu, yakni masing-masing dari M. Syahrial Rp 1.695.000.000, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS, Ajay Muhammad Priatna Rp 507.390.000, Usman Effendi Rp 525.000.000, dan Rita Widyasari Rp 5.197.800.000," bunyi petikan dakwaan yang dikutip pada Jumat siang (3/9).

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya