Berita

Aplikasi PeduliLindungi/Net

Nusantara

Surati Jokowi, KKI Minta Tindak Pelanggaran Perlindungan Data Pribadi Aplikasi PeduliLindungi

JUMAT, 03 SEPTEMBER 2021 | 16:25 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Semakin banyaknya laporan mengenai dugaan kebocoran data pribadi masyarakat yang menggunakan aplikasi PeduliLingdungi membuat Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) turun tangan.

Bahkan baru-baru ini, sertifikat vaksinasi Presiden Joko Widodo dilaporkan telah tersebar di media yang menunjukkan perlindungan terhadap data pribadi pada aplikasi PeduliLindungi tidak baik.

KKI kemudian mendesak Presiden Joko Widodo untuk membentuk tim pencari fakta demi mendalami dugaan kasus tersebut. Hal itu disampaikan oleh Ketua KKI David Tobing lewat surat tertanggal 3 September 2021 yang dikirimkan kepada Jokowi.


Lewat suratnya, David mengapresiasi pemerintah yang telah menerbitkan aplikasi PeduliLindungi sebagai respon untuk menangani pandemi Covid-19.

"Tapi ada isu kebocoran data, dan minimnya upaya melindungi data masyarakat penggunanya. Padahal data yang diminta dan direkam oleh aplikasi tersebut cukup banyak dan akses yang dimintapun berlebihan," tambah David dalam keterangannya pada Jumat (3/9).

Selain itu, David juga mengirimkan surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian BUMN, dan Kementerian Kesehatan sebagai pembuat dan operator dari aplikasi PeduliLindungi.

Ia mendesak kementerian dan lembaga terkait untuk mengambil sejumlah tindakan tegas, termasuk menghapus pembatasan  tanggung jawab Penyelenggara Sistem Elektronik aplikasi PeduliLindungi atau setidak-tidaknya menyesuaikan ke peraturan perundang-undangan yang telah ada agar data pribadi masyarakat pengguna aplikasi PeduliLindungi lebih terlindungi.

Selain itu, ia juga mendesak ditetapkannya sanksi dan kesediaan bertanggung jawab apabila terjadi kebocoran data masyarakat pengguna aplikasi PeduliLindungi.

"Ketentuan Pembatasan Tanggung Jawab yang dimuat dalam Aplikasi Peduli Lindungi justru telah melanggar UU ITE dan Peraturan Pemerintah No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta  Peraturan Menteri Kominfo," jelas David.

David juga menyoroti masih adanya klausul yang menyatakan PeduliLindungi "tidak bertanggungjawab atas setiap kerugian yang timbul akibat adanya pelanggaran atau akses yang tidak sah terhadap peduli lindungi".

"Padahal UU dan Peraturan yang ada memberikan hak kepada pemilik data untuk mengajukan gugatan ketika haknya dilanggar dan penyelengara sistem wajib bertanggung jawab atas data pribadi yang terdapat dalam penguasaannya," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya