Berita

Aplikasi PeduliLindungi/Net

Nusantara

Surati Jokowi, KKI Minta Tindak Pelanggaran Perlindungan Data Pribadi Aplikasi PeduliLindungi

JUMAT, 03 SEPTEMBER 2021 | 16:25 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Semakin banyaknya laporan mengenai dugaan kebocoran data pribadi masyarakat yang menggunakan aplikasi PeduliLingdungi membuat Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) turun tangan.

Bahkan baru-baru ini, sertifikat vaksinasi Presiden Joko Widodo dilaporkan telah tersebar di media yang menunjukkan perlindungan terhadap data pribadi pada aplikasi PeduliLindungi tidak baik.

KKI kemudian mendesak Presiden Joko Widodo untuk membentuk tim pencari fakta demi mendalami dugaan kasus tersebut. Hal itu disampaikan oleh Ketua KKI David Tobing lewat surat tertanggal 3 September 2021 yang dikirimkan kepada Jokowi.


Lewat suratnya, David mengapresiasi pemerintah yang telah menerbitkan aplikasi PeduliLindungi sebagai respon untuk menangani pandemi Covid-19.

"Tapi ada isu kebocoran data, dan minimnya upaya melindungi data masyarakat penggunanya. Padahal data yang diminta dan direkam oleh aplikasi tersebut cukup banyak dan akses yang dimintapun berlebihan," tambah David dalam keterangannya pada Jumat (3/9).

Selain itu, David juga mengirimkan surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian BUMN, dan Kementerian Kesehatan sebagai pembuat dan operator dari aplikasi PeduliLindungi.

Ia mendesak kementerian dan lembaga terkait untuk mengambil sejumlah tindakan tegas, termasuk menghapus pembatasan  tanggung jawab Penyelenggara Sistem Elektronik aplikasi PeduliLindungi atau setidak-tidaknya menyesuaikan ke peraturan perundang-undangan yang telah ada agar data pribadi masyarakat pengguna aplikasi PeduliLindungi lebih terlindungi.

Selain itu, ia juga mendesak ditetapkannya sanksi dan kesediaan bertanggung jawab apabila terjadi kebocoran data masyarakat pengguna aplikasi PeduliLindungi.

"Ketentuan Pembatasan Tanggung Jawab yang dimuat dalam Aplikasi Peduli Lindungi justru telah melanggar UU ITE dan Peraturan Pemerintah No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta  Peraturan Menteri Kominfo," jelas David.

David juga menyoroti masih adanya klausul yang menyatakan PeduliLindungi "tidak bertanggungjawab atas setiap kerugian yang timbul akibat adanya pelanggaran atau akses yang tidak sah terhadap peduli lindungi".

"Padahal UU dan Peraturan yang ada memberikan hak kepada pemilik data untuk mengajukan gugatan ketika haknya dilanggar dan penyelengara sistem wajib bertanggung jawab atas data pribadi yang terdapat dalam penguasaannya," pungkasnya.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya