Berita

Ilustrasi penjara/Net

Nusantara

8 Narapidana Bandar Narkoba Jawa Barat Dikirim ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan

JUMAT, 03 SEPTEMBER 2021 | 10:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komitmen perang melawan narkoba terus digencarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Aksi nyata dilakukan denhgan memindahkan delapan narapidana kategori bandar narkoba di Jawa Barat ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Karanganyar di Pulau Nusakambangan.

Lapas ini yang merupakan lapas super maximum security.

Jumat dinihari (3/9), enam orang narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur yakni S, MS, R, JS, PA, dan BPS dikirim ke Lapas Kelas IIA Karanganyar.


Sehari sebelumnya, dua narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung, ZF dan AD, telah terlebih dahulu dipindahkan ke Lapas yang sama.

Seluruhnya merupakan bandar narkoba dengan hukuman penjara mulai dari empat tahun hingga seumur hidup, bahkan hukuman mati.

Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti memastikan bahwa proses pemindahan narapidana dilakukan sesuai dengan standar protokol pencegahan dan penanganan Covid-19.

“Termasuk melibatkan pengawalan ketat dari anggota Brigade Mobil Kepolisian Daerah Jawa Barat dan petugas Lapas. Dalam pelaksanaannya, seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bersikap kooperatif, Rutan Kelas I Bandung dan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif,” ujarnya kepada wartawan sesaat lalu.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat, Sudjonggo mengatakan bahwa pemindahan narapidana kasus narkoba ini adalah bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di lapas atau rutan. Selain itu, juga bagian dari pencegahan adanya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas dan rutan.

“Kami berkomitmen dalam memerangi narkoba dan tidak main-main akan mengirim bandar ke lapas super maximum security Nusakambangan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, utamanya di Lapas dan Rutan,” terangnya.

Dalam berbagai kesempatan, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga juga menegaskan pihaknya serius dalam perang melawan narkoba. Hal ini terus diinternalisasikan pihaknya kepada seluruh jajaran, mulai dari pimpinan tertinggi hingga pelaksana di lapangan.

“Petugas maupun WBP yang terbukti terlibat narkoba akan diganjar hukuman sesuai dengan tindakannya, baik sanksi secara kedinasan, peraturan tindakan disiplin, maupun sanksi pidana,” tegasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Ketika Seekor Ayam Lebih Berharga dari Nyawa Seorang Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 00:21

Disoal Kader, Pergantian Pengurus AMPI Langgar Aturan Organisasi?

Senin, 27 Juli 2026 | 00:20

Inilah Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Senin, 27 Juli 2026 | 00:00

Program Pembangunan Prabowo Memperhatikan Aspek Keberlanjutan

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:29

Gaza for Israel Jika Kita Tetap Diam

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:20

‘API’ Jaringan Umat

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:01

Pakar Hukum: Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan Meski Belum Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:45

Kaesang Pilih Dapil Neraka Lawan Puan, Kejar Legitimasi atau Sensasi?

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:37

Kapitra Ampera Labeli Febrie Adriansyah Maling Gede

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:14

ICW Dapat Bocoran Timses Prabowo-Gibran Sodok Posisi Gantikan Ketua Ombudsman RI

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:50

Selengkapnya