Berita

Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono, Hamdan Zoelva/Net

Politik

Hamdan Zoelva: Gugatan KLB Deli Serdang Kedaluwarsa

JUMAT, 03 SEPTEMBER 2021 | 10:15 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Gugatan Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang ditujukan kepada Menkumham Yasonna Laoly di PTUN Jakarta telah kedaluarsa dan tidak berdasar hukum.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono, Hamdan Zoelva dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/9).

Sidang pengadilan PTUN Jakarta 154/G/2021/PTUN-JKT Jakarta sendiri kini memasuki tahapan Bukti Surat, di mana para pihak, dalam hal ini Penggugat (KLB Deli Serdang) dan Tergugat intervensi (DPP Partai Demokrat di bawah Kepemimpinan AHY), masing-masing telah menyerahkan bukti-bukti dokumen kepada majelis hakim yang dipimpin Bambang Soebiyantoro.


Hamdan Zoelva menegaskan, gugatan KLB Moeldoko Cs kadaluarsa dan tidak berdasar hukum karena mengacu UU 51/2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Telah tegas menyatakan bahwa tenggat waktu untuk menggugat putusan Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini Menkumham tidak boleh melewati batas waktu 90 hari sejak diputuskan," katanya.

KLB Deli Serdang telah melakukan gugatan terhadap Menkumham RI terkait SK pengesahan AD/ART Partai Demokrat pada 18 Mei 2020 dan SK Kepengurusan DPP Partai Demokrat (2020-2025) pada 27 Juli 2020.

Dengan diterbitkannya Lembaran Berita Negara nomor 15 Tanggal 19 Februari 2021 terkait kedua SK Menkumham tersebut, maka berdasarkan asas publisitas, setiap orang/kader/anggota partai dan masyarakat dianggap telah mengetahui kedua objek yang diterbitkan Menkumham.

"Gugatan pihak KLB ilegal ini juga tidak mempunyai legal standing. Sebab, para penggugat telah diberhentikan secara tetap sebagai anggota Partai Demokrat," jelasnya.

Selanjutnya, Hamdan juga menyebut gugatan tersebut kabur dan tidak jelas karena dalil gugatan mencampuradukkan dalil gugatan objek Tata Usaha Negeri (TUN) dengan dalil gugatan perselisihan internal partai yang menjadi ranah dan kewenangan mahkamah p artai.

Menurut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, PTUN Jakarta tidak memiliki kewenangan mengadili perkara ini karena dalil gugatan para penggugat mempermasalahkan internal Demokrat. Padahal UU Parpol secara tegas menyatakan Perselisihan parpol diselesaikan internal.

"Keputusan mahkamah partai bersifat final dan mengikat," tegasnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan yang turut menghadiri sidang bukti tersebut menyatakan, DPP Partai Demokrat yang sah di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah menyerahkan 31 bukti.

"Itu untuk mematahkan upaya manipulasi fakta yang dilakukan Gerombolan KSP Moeldoko," kata Hinca.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya