Berita

Peluncuran Buku Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi oleh Kemnaker dan ILO/Ist

Dinamika

Optimalkan Fungsi Pengawasan Ketenagakerjaan Selama Pandemi, Kemnaker Rilis Buku Panduan

KAMIS, 02 SEPTEMBER 2021 | 15:01 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Sebagai upaya untuk menjawab berbagai tantangan ketenagakerjaan di tengah pandemi, terutama pelaksanaan fungsi pengawasan, maka Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluncurkan Buku Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi.

Peluncuran buku dilakukan Kemnaker bersama International Labour Organization (ILO) secara virtual pada Kamis (2/9).

Buku panduan tersebut ditujukan untuk pengawas ketenagakerjaan mengenai tata cara pengawasan di masa pandemi, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.


Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang mengatakan, kehadiran buku panduan tersebut penting untuk para pengawas dalam menjawab berbagai tantangan ketenagakerjaan di masa pandemi, sehingga pelaksanaan fungsi pengawasan ketenagakerjaan tetap berjalan dengan baik, lantaran pandemi tidak membuat pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan tertenti.

"Untuk menjawab tantangan sektor ketenagakerjaan diperlukan inovasi dengan memanfaatkan sarana dan prasarana serta teknologi yang ada untuk menjamin pelaksanaan fungsi pengawasan ketenagakerjaan tetap berjalan," ujar Haiyani dalam sambutannya.

Dengan buku panduan tersebut, Haiyani berharap, mekanisme pengawasan ketenagakerjaan dapat lebih berkualitas, efektif, berintegritas, dan kredibel.

Itu dilakukan demi mewujudkan salah satu dari sembilan lompatan besar Kemenaker, yakni melalui Reformasi Pengawasan Ketenagakerjaan.

"Pengawas ketenagakerjaan diharapkan dapat memanfaatkan sumber daya yang ada untuk melaksanakan metode Pengawasan Ketenagakerjaan baik secara daring, luring, maupun perpaduan keduanya," tambahnya.

Berdasarkan arahan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Haiyani menyebut, buku panduan ini diharapkan dapat disebarluaskan dan disosialisasikan, sehingga membantu para pengawas ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugasnya pada masa pandemi secara efektif, selalu bekerja aman, sehat, dan selamat.

Sementara itu, Direktur ILO untuk Indonesia dan Timor-Leste, Michiko Miyamoto, mengapresiasi Kemnaker yang telah merespons kondisi pandemi Covid19 dengan mengeluarkan banyak peraturan dan kebijakan.

Ia berharap, kehadiran buku panduan ini dapat menjadi tambahan yang komprehensif yang bisa dipergunakan oleh pengawas ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugasnya di lapangan dan berkontribusi dalam pencegahan penularan Covid-19 di tempat kerja.

"ILO akan terus mendukung Kemnaker dalam menyediakan layanan pengawasan ketenagakerjaan yang efektif untuk memastikan kepatuhan tenaga kerja, dan pada saat yang sama memastikan perlindungan bagi pengawas ketenagakerjaan," kata Michiko.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Baru, Gus Yaqut Cs Dilimpahkan ke JPU KPK

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:19

Kericuhan Warnai Kongres VII BM PAN di Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:12

Purbaya Bidik Ekonomi Digital hingga Sektor Informal untuk Dongkrak Penerimaan Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:10

Trump Sebut Mojtaba Khamenei Nyaris Tumbang, Militer Iran Hancur

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:08

DPR Ingin Rampungkan RUU Perampasan Aset Tahun Ini

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:00

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Saham Shell Menguat Usai Divestasi Bisnis Energi Terbarukan di India

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Bantah Isu Penolakan, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Berproses

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:44

BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026, Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:21

Indonesia Harus Benahi Regulasi dan Insentif untuk Perkuat Filantropi

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:19

Selengkapnya