Berita

Ketua Setara Institute, Hendardi/Net

Hukum

Hendardi: Sikap MA tentang Perkom 1/2021 KPK Bear Kemungkinan Seperti Sikap MK

KAMIS, 02 SEPTEMBER 2021 | 03:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi ihwal konstitusionalitas norma terkait alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mempertegas bahwa secara normatif Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK tidak bermasalah.

Begitu pandangan Ketua Setara Institute, Hendardi, mengenai gugatan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Nomor 34/PUU-XIX/2021 menyatakan tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka mengalihkan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) konstitusional.

Menurut Hendardi, gugatan terhadap persoalan TWK yang juga diajukan ke Mahkamah Agung (MA), khususnya terhadap Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) No. 1 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara, juga akan diputus serupa seperti MK.


"Besar kemungkinan akan diputus sama oleh MA, yakni bahwa Perkom 1/2021 memiliki dasar hukum kokoh pada Pasal 69 (1) dan Pasal 69C UU KPK dimaksud," ujar Hendardi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (2/9).

Sebagai produk hukum turunan (derivative) dari UU KPK, Hendardi memandang semestinya Perkom 1/2021 tidak akan mengandung masalah legalitas, apalagi sebelumnya MA juga telah memutus legalitas dan Permenpan 61/018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS dalam Seleksi PNS 2018,

"Yang pada intinya mengatur Test Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk calon Pegawai Negeri Sipil dianggap sah dan konstitusional," imbuhnya menegaskan.

Maka dari itu, Inisiator Human Security Initiative (HSI) ini menyimpulkan, putusan-putusan terkait pengujian norma sebagaimana di MK dan MA terkait TWK, diharapkan menjadi pengadil yang tegas ihwal kebijakan alih status pegawai KPK yang sudah dijalankan.

"Langkah-langkah yudisial, tetap masih bisa ditempuh oleh warga negara yang merasa dirugikan atas implementasi norma yang ada dalam UU KPK maupun Perkom 1/2021," tuturnya.

"Jika ada dugaan kekeliruan pada implementasi norma, maka itu domain administrasi negara yang tetap bisa dipersoalkan," demikian Hendardi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya