Berita

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri/Ist

Dinamika

Kemnaker Gelar Dialog Wujudkan Zero Tolerance for Harassment di Dunia Kerja

RABU, 01 SEPTEMBER 2021 | 22:12 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Demi mewujudkan kenyamanan bekerja bagi perempuan tanpa diskriminasi, kekerasan, dan pelecehan seksual di tempat kerja, Kementerian Ketenagakerjaan mendorong dunia usaha dan industri untuk memberikan komitmen yang kuat dalam menjaga kelangsungan hubungan kerja yang harmonis dan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dalam pembukaan Dialog Kesetaraan Upah dan Perlindungan Hak-Hak Lainnya Bagi Pekerja Perempuan di Tempat Kerja di Jakarta.

“Kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja dapat menimpa siapa saja dan merugikan semua pihak. Bagi pekerja mengakibatkan turunnya kinerja yang mempengaruhi produktivitas kerja, sehingga dapat berdampak pada kelangsungan usaha bagi pengusaha,” ungkap Indah Anggoro Putri dalam keterangan tertulis, Rabu (1/9).


Hadir dalam Acara Dialog Kesetaraan Upah dan Perlindungan Hak-Hak Lainnya Bagi Pekerja Perempuan di Tempat Kerja antara lain Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Rafail Walangitan, Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan, Dinar Titus Jogaswitani, Pakar Pengupahan, Komnas Perempuan, LBH APIK, Serikat dan Federasi Pekerja Perempuan.

Dialog ini membahas strategi menciptakan Zero Tolerance for Harassment  di dunia kerja. Adanya perbedaan relasi kekuasaan antarabawahan dan atasan, kerap menimbulkan kasus kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Mirisnya, perempuan menjadi kelompok yang rentan menjadi korban.

Putri mengatakan, Kemenaker di bawah kepemimpinan Menaker Ida Fauziyah menaruh perhatian yang besar terhadap peningkatan pelindungan hak-hak bekerja bagi pekerja perempuan. Hal ini mengingat masih terjadinya diskriminasi pekerja perempuan dalam hubungan kerja, yang membuat hubungan Industrial yang tidak kondusif.

“Dalam rangka peningkatan pelindungan dan perhatian hak-hak bekerja bagi perempuan Ditjen PHI dan Jamsos, menyelenggarakan Dialog Kesetaraan Upah dan perlindungan hak-hak lainnya bagi pekerja perempuan di tempat kerja,” kata Putri.

Hal ini menurutnya akan berpengaruh pada tingkat capaian kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Oleh karena itu, perlu adanya kepedulian bersama demi mewujudkan kenyamanan bekerja melalui pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja, khususnya bagi pekerja perempuan.

Pelaksanaan pelindungan bagi pekerja perempuan di tempat kerja perlu dilakukan pengawasan dari Pemerintah. Sebab, menurut Dirjen Putri, masih terdapat pemberian hak-hak pekerja perempuan yang tidak sama dengan pekerja laki-laki, meskipun mempunyai tanggungjawab yang sama seperti hak cuti, tunjangan keluarga, fasilitas ataupun jaminan sosial yang berbeda.

“Undang-undang telah menegaskan bahwa setiap pekerja dilindungi hak-haknya atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia,” jelasnya.

Selain instrumen dan kebijakan yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam menekan angka kekerasan seksual terhadap pekerja perempuan, Staf Ahli Kementerian Ketenagakerjaan, Dita Indah sari, mendorong agar Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE.03/MEN/IV/2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja untuk dinaikkan menjadi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan agar lebih kuat.

“Dengan menjadi Permenaker, maka RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dapat lebih kuat pengesahannya. Kalau masih berupa Surat Edaran agak sulit disahkan karena lebih bersifat imbauan. Selain itu Kemnaker juga telah memfasilitasi Komitmen Bersama Konfederasi serikat Pekerja dan Apindo keoada DPR agar segera mengesahkan RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) pada 30 April lalu” ungkap Dita.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya