Berita

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri/Ist

Dinamika

Kemnaker Gelar Dialog Wujudkan Zero Tolerance for Harassment di Dunia Kerja

RABU, 01 SEPTEMBER 2021 | 22:12 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Demi mewujudkan kenyamanan bekerja bagi perempuan tanpa diskriminasi, kekerasan, dan pelecehan seksual di tempat kerja, Kementerian Ketenagakerjaan mendorong dunia usaha dan industri untuk memberikan komitmen yang kuat dalam menjaga kelangsungan hubungan kerja yang harmonis dan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dalam pembukaan Dialog Kesetaraan Upah dan Perlindungan Hak-Hak Lainnya Bagi Pekerja Perempuan di Tempat Kerja di Jakarta.

“Kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja dapat menimpa siapa saja dan merugikan semua pihak. Bagi pekerja mengakibatkan turunnya kinerja yang mempengaruhi produktivitas kerja, sehingga dapat berdampak pada kelangsungan usaha bagi pengusaha,” ungkap Indah Anggoro Putri dalam keterangan tertulis, Rabu (1/9).


Hadir dalam Acara Dialog Kesetaraan Upah dan Perlindungan Hak-Hak Lainnya Bagi Pekerja Perempuan di Tempat Kerja antara lain Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Rafail Walangitan, Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan, Dinar Titus Jogaswitani, Pakar Pengupahan, Komnas Perempuan, LBH APIK, Serikat dan Federasi Pekerja Perempuan.

Dialog ini membahas strategi menciptakan Zero Tolerance for Harassment  di dunia kerja. Adanya perbedaan relasi kekuasaan antarabawahan dan atasan, kerap menimbulkan kasus kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Mirisnya, perempuan menjadi kelompok yang rentan menjadi korban.

Putri mengatakan, Kemenaker di bawah kepemimpinan Menaker Ida Fauziyah menaruh perhatian yang besar terhadap peningkatan pelindungan hak-hak bekerja bagi pekerja perempuan. Hal ini mengingat masih terjadinya diskriminasi pekerja perempuan dalam hubungan kerja, yang membuat hubungan Industrial yang tidak kondusif.

“Dalam rangka peningkatan pelindungan dan perhatian hak-hak bekerja bagi perempuan Ditjen PHI dan Jamsos, menyelenggarakan Dialog Kesetaraan Upah dan perlindungan hak-hak lainnya bagi pekerja perempuan di tempat kerja,” kata Putri.

Hal ini menurutnya akan berpengaruh pada tingkat capaian kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Oleh karena itu, perlu adanya kepedulian bersama demi mewujudkan kenyamanan bekerja melalui pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja, khususnya bagi pekerja perempuan.

Pelaksanaan pelindungan bagi pekerja perempuan di tempat kerja perlu dilakukan pengawasan dari Pemerintah. Sebab, menurut Dirjen Putri, masih terdapat pemberian hak-hak pekerja perempuan yang tidak sama dengan pekerja laki-laki, meskipun mempunyai tanggungjawab yang sama seperti hak cuti, tunjangan keluarga, fasilitas ataupun jaminan sosial yang berbeda.

“Undang-undang telah menegaskan bahwa setiap pekerja dilindungi hak-haknya atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia,” jelasnya.

Selain instrumen dan kebijakan yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam menekan angka kekerasan seksual terhadap pekerja perempuan, Staf Ahli Kementerian Ketenagakerjaan, Dita Indah sari, mendorong agar Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE.03/MEN/IV/2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja untuk dinaikkan menjadi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan agar lebih kuat.

“Dengan menjadi Permenaker, maka RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dapat lebih kuat pengesahannya. Kalau masih berupa Surat Edaran agak sulit disahkan karena lebih bersifat imbauan. Selain itu Kemnaker juga telah memfasilitasi Komitmen Bersama Konfederasi serikat Pekerja dan Apindo keoada DPR agar segera mengesahkan RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) pada 30 April lalu” ungkap Dita.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya