Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Prof Abdul Muti/Net
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Prof Abdul Muti/Net
Pasalnya, selain dianggap sebagai keputusan yang tergesa-gesa dan tanpa kajian matang, pembubaran BSNP juga dinilai bertentangan dengan UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Seperti diuraikan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Prof Abdul Muti, dalam UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 35 (3) berbunyi "Standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan".
Populer
Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50
Minggu, 26 April 2026 | 11:05
Senin, 27 April 2026 | 03:59
Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51
Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06
Senin, 27 April 2026 | 14:16
Senin, 27 April 2026 | 21:08
UPDATE
Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12
Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07
Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43
Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26
Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03
Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42
Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15
Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02
Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31
Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28