Berita

Wamenag, Zainut Tauhid Sa'adi saat memberi pengantar di Webinar "Sertifikasi Halal dan Perpanjangannya di Masa Pandemi"/Repro

Politik

Wamenag: PP 39/2021 tentang Jaminan Produk Halal Sangat Relevan di Masa Pandemi Covid-19

RABU, 01 SEPTEMBER 2021 | 12:48 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Adanya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) untuk kemudahan usaha dan sertifikasi halal semakin signifikan di masa-masa pandemi virus corona baru (Covid-19) seperti saat ini.

Pasalnya, melalui Peraturan Pemerintah (PP) 39/2021 tentang penyelenggaraan bidang Jaminan Produk Halal (JPH), pelaku Usaha Mikro Kecil sangat terbantu.

Demikian disampaikan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi saat menjadi pembicara kunci dalam webinar bertajuk "Sertifikasi Halal dan Perpanjangannya di Masa Pandemi" pada Rabu siang (1/9).


"Dalam konteks pandemi Covid-19 kebijakan tersebut tentu sangat relevan," ujar Zainut Tauhid.

Menurut dia, bangkitnya UMK di masa sulit seperti sekarang sangat bermanfaat mengingat UMK merupakan pilar penting perekonomian nasional.

"Penting untuk saya tegaskan di sini bawa industri halal saat ini semakin mendapatkan perhatian serius berbagai pihak," tegasnya.

Ia menambahkan, regulasi JPH (Jaminan Produk Halal) sangat mengalami perubahan signifikan dengan lahirnya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Mantan Wakil Ketua Umum MUI ini menekankan penyederhanaan perizinan berusaha dan berbagai kemudian khusunya bagi pelaku UMK.

Sejalan dengan UU Ciptaker, kata Zainut Tauhid, PP 39/2021 tentang penyelenggaraan bidang JPH memuat sejumlah klausul penting tentang kemudahan sertifikasi halal khususnya bagi UMK pembiayaan di samping pengaturan tentang lembaga pemeriksa halal dan auditor halal.

Diuraikannya, di bidang penyelenggaraan JPH mengatur beberapa hal diantaranya percepatan layanan sertifikasi halal, memfasilitasi pembiayaan sertifikasi halal bagi UMK, penataan kewenangan dan kesempatan peran serta masyarakat, kepastian hukum dan mendorong pengembangan ekosistem halal di Indonesia.

"Salah satu yang menonjol dari regulasi ini adalah opsi kepada UMK untuk melakukan sertifikasi halal melalui pernyataan pelaku usaha atau yang populer disebut self clear," tuturnya
"Kemudahan sertifikasi halal bagi UMK lainnya adalah terkait pembiayaan PP 39/2021 mengatur bahwa permohonan sertifikasi halal yang diajukan tidak dikenai biaya atau nol rupiah," demikian mantan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini.

Turut hadir dalam webinar tersebut antara lain Plt Kepala BPJPH Mastuki, Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah, Ketua MUI Salahuin Alaiyubi dan Direktur LPPOM MUI Muti Arintawati.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Bea Cukai Sita 1.435 Bale Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:26

Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Berisi Beras-Garam hingga Balpres, Nilainya Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:14

Lulus Kuliah, Sarjana SGU Ditantang Adaptif Hadapi Perubahan

Selasa, 22 September 2026 | 12:03

KPK Bakal Dalami Keterlibatan Dua Dirjen ATR/BPN yang Belum Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 | 11:55

Keselamatan Warga Harus Diprioritaskan di Tengah Banjir Bandang Solok

Selasa, 22 September 2026 | 11:51

Menlu Sugiono Serukan Langkah Nyata Group Eight Hentikan Krisis Gaza

Selasa, 22 September 2026 | 11:49

Harga Bitcoin Melonjak 6,66 Persen ke 86.614 Dolar AS

Selasa, 22 September 2026 | 11:47

Parpol Nonparlemen Bakal Kesulitan Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Selasa, 22 September 2026 | 11:37

NPCT1 Pastikan Tidak Ada Korban Pasca-Kebakaran Kontainer

Selasa, 22 September 2026 | 11:32

Sjafrie Apresiasi Jepang, dari Kemitraan Pertahanan hingga Bantuan Chinook

Selasa, 22 September 2026 | 11:05

Selengkapnya