Berita

Wamenag, Zainut Tauhid Sa'adi saat memberi pengantar di Webinar "Sertifikasi Halal dan Perpanjangannya di Masa Pandemi"/Repro

Politik

Wamenag: PP 39/2021 tentang Jaminan Produk Halal Sangat Relevan di Masa Pandemi Covid-19

RABU, 01 SEPTEMBER 2021 | 12:48 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Adanya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) untuk kemudahan usaha dan sertifikasi halal semakin signifikan di masa-masa pandemi virus corona baru (Covid-19) seperti saat ini.

Pasalnya, melalui Peraturan Pemerintah (PP) 39/2021 tentang penyelenggaraan bidang Jaminan Produk Halal (JPH), pelaku Usaha Mikro Kecil sangat terbantu.

Demikian disampaikan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi saat menjadi pembicara kunci dalam webinar bertajuk "Sertifikasi Halal dan Perpanjangannya di Masa Pandemi" pada Rabu siang (1/9).

"Dalam konteks pandemi Covid-19 kebijakan tersebut tentu sangat relevan," ujar Zainut Tauhid.

Menurut dia, bangkitnya UMK di masa sulit seperti sekarang sangat bermanfaat mengingat UMK merupakan pilar penting perekonomian nasional.

"Penting untuk saya tegaskan di sini bawa industri halal saat ini semakin mendapatkan perhatian serius berbagai pihak," tegasnya.

Ia menambahkan, regulasi JPH (Jaminan Produk Halal) sangat mengalami perubahan signifikan dengan lahirnya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Mantan Wakil Ketua Umum MUI ini menekankan penyederhanaan perizinan berusaha dan berbagai kemudian khusunya bagi pelaku UMK.

Sejalan dengan UU Ciptaker, kata Zainut Tauhid, PP 39/2021 tentang penyelenggaraan bidang JPH memuat sejumlah klausul penting tentang kemudahan sertifikasi halal khususnya bagi UMK pembiayaan di samping pengaturan tentang lembaga pemeriksa halal dan auditor halal.

Diuraikannya, di bidang penyelenggaraan JPH mengatur beberapa hal diantaranya percepatan layanan sertifikasi halal, memfasilitasi pembiayaan sertifikasi halal bagi UMK, penataan kewenangan dan kesempatan peran serta masyarakat, kepastian hukum dan mendorong pengembangan ekosistem halal di Indonesia.

"Salah satu yang menonjol dari regulasi ini adalah opsi kepada UMK untuk melakukan sertifikasi halal melalui pernyataan pelaku usaha atau yang populer disebut self clear," tuturnya
"Kemudahan sertifikasi halal bagi UMK lainnya adalah terkait pembiayaan PP 39/2021 mengatur bahwa permohonan sertifikasi halal yang diajukan tidak dikenai biaya atau nol rupiah," demikian mantan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini.

Turut hadir dalam webinar tersebut antara lain Plt Kepala BPJPH Mastuki, Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah, Ketua MUI Salahuin Alaiyubi dan Direktur LPPOM MUI Muti Arintawati.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya