Berita

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo berbincang dengan AH pelaku kasus penipuan dan penggelapan dengan modus mencatut nama Presiden Joko Widodo/RMOLJakarta

Presisi

Penipu yang Catut Nama Presiden Jokowi Dihukum 4 Tahun Penjara

RABU, 01 SEPTEMBER 2021 | 00:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Polisi mengamankan AH, pelaku kasus penipuan dan penggelapan dengan modus mencatut nama Presiden Joko Widodo.

Kasus ini sendiri ikut menyeret seorang publik figur Fahri Azmi, yang menjadi korban penipuan dengan total kerugian 75 Juta Rupiah.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan, kasus ini murni penipuan dan penggelapan yang dilakukan AH kepada Fahri Azmi.


"Ada upaya dari pelaku AH yang berhasil mencitrakan diri menjadi seseorang yang penting dia mengaku dia salah satu orang kepercayaan atau utusan presiden," ujar Ady dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (31/8).

Ady memaparkan, dalam menjalankan modusnya AH telah membekali diri dengan dokumen-dokumen penting yang dimilikinya untuk menyakini korban dengan tipu muslihatnya.

"Beberapa dokumen, seperti dari Mensetneg (Menteri Sekretariat Negara, Pratikno) ini copy-an ada tanda tangan dari bapak Mensetneg, ini semua diakui oleh pelaku adalah merupakan buatan sendiri (palsu)," kata Ady.

Parahnya lagi, pelaku melengkapi dokumen sebagai seorang utusan khusus Presiden Republik Indonesia dari Sustainable Development Goals United Nations Atau tim pembangunan berkelanjutan dengan disertai cap.

Tak sampai disitu, kepada korban AH mengaku sebagai dokter dan juga mengaku sebagai mantan calon menteri kesehatan setelah bapak Letnan Jenderal TNI (Purn.) Terawan Agus Putranto.

Semua dokumen dibuat AH di salah satu rumah kontrakan dekat Kembangan.

Meski sempat melarikan diri, AH akhirnya ditangkap di wilayah Palembang, Sumatera Selatan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara empat tahun.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya