Berita

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo berbincang dengan AH pelaku kasus penipuan dan penggelapan dengan modus mencatut nama Presiden Joko Widodo/RMOLJakarta

Presisi

Penipu yang Catut Nama Presiden Jokowi Dihukum 4 Tahun Penjara

RABU, 01 SEPTEMBER 2021 | 00:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Polisi mengamankan AH, pelaku kasus penipuan dan penggelapan dengan modus mencatut nama Presiden Joko Widodo.

Kasus ini sendiri ikut menyeret seorang publik figur Fahri Azmi, yang menjadi korban penipuan dengan total kerugian 75 Juta Rupiah.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan, kasus ini murni penipuan dan penggelapan yang dilakukan AH kepada Fahri Azmi.


"Ada upaya dari pelaku AH yang berhasil mencitrakan diri menjadi seseorang yang penting dia mengaku dia salah satu orang kepercayaan atau utusan presiden," ujar Ady dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (31/8).

Ady memaparkan, dalam menjalankan modusnya AH telah membekali diri dengan dokumen-dokumen penting yang dimilikinya untuk menyakini korban dengan tipu muslihatnya.

"Beberapa dokumen, seperti dari Mensetneg (Menteri Sekretariat Negara, Pratikno) ini copy-an ada tanda tangan dari bapak Mensetneg, ini semua diakui oleh pelaku adalah merupakan buatan sendiri (palsu)," kata Ady.

Parahnya lagi, pelaku melengkapi dokumen sebagai seorang utusan khusus Presiden Republik Indonesia dari Sustainable Development Goals United Nations Atau tim pembangunan berkelanjutan dengan disertai cap.

Tak sampai disitu, kepada korban AH mengaku sebagai dokter dan juga mengaku sebagai mantan calon menteri kesehatan setelah bapak Letnan Jenderal TNI (Purn.) Terawan Agus Putranto.

Semua dokumen dibuat AH di salah satu rumah kontrakan dekat Kembangan.

Meski sempat melarikan diri, AH akhirnya ditangkap di wilayah Palembang, Sumatera Selatan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara empat tahun.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya