Berita

Menaker Ida Fauziyah saat melepas Atnaker, Staf Teknis, dan Kepala Bidang Ketenagakerjaan di Jakarta/Ist

Dinamika

Menaker Ida Ingatkan Atase Ketenagakerjaan Tak Hanya Urusi Persoalan PMI

SELASA, 31 AGUSTUS 2021 | 22:37 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengingatkan Atase Ketenagakerjaan (Atnaker), Staf Teknis Ketenagakerjaan, dan Kepala Bidang Tenaga Kerja yang merupakan perwakilan diplomatik di luar negeri agar selalu menjaga nama baik Indonesia di mata internasional.

"Saudara-saudara tidak hanya selaku wakil dari Kementerian Ketenagakerjaan yang mengurusi bidang ketenagakerjaan, namun sekaligus sebagai citra negara Indonesia di kancah Internasional," ucap Menaker Ida saat melepas Atnaker, Staf Teknis, dan Kepala Bidang Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (31/8).

Menaker Ida mengatakan, saat ini tugas dan fungsi Atnaker dan Staf Teknis Ketenagakerjaan sudah mengalami perubahan yang sangat besar, yakni tidak hanya melaksanakan urusan Pekerja Migran Indonesia (PMI), tetapi juga harus melakukan tugas semua bidang ketenagakerjaan, baik terkait penempatan, hubungan industrial, pengawasan, maupun pelatihan di luar negeri, termasuk juga pemanfaatan kerja sama.


“Maka Saudara-saudara adalah ujung tombak Kementerian Ketenagakerjaan di kancah Internasional,” ucapnya.

Ia menjelaskan, pada tahun 2021 ini Kementerian Ketenagakerjaan melakukan penarikan dan penempatan kembali Atnaker, Staf Teknis Ketenagakerjaan, dan Kepala Bidang Tenaga Kerja secara serentak, yang terdiri dari 8 Atnaker, 3 Staf Teknis Ketenagakerjaan, dan 1 Kepala Bidang Tenaga Kerja di KDEI Taiwan.

Ia mengatakan, secara bertahap, Kementerian Ketenagakerjaan ke depan akan berusaha menambah jumlah Atnaker dan Staf Teknis Ketenagakerjaan di negara-negara dengan indekisasi tenaga kerja yang tinggi untuk meningkatkan pelayanan ketenagakerjaan di luar negeri.

“Ini sebagai keseriusan dari Pemerintah bahwa urusan Ketenagakerjaan di luar negeri merupakan urusan yang sangat strategis,” ucapnya.

Kegiatan pelepasan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Surat Keputusan Menteri Luar Negeri tentang Penempatan Atase, Staf Teknis Tenaga Kerja dan Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.

Atnaker, Staf Teknis Ketenagakerjaan dan Kepala Bidang Tenaga Kerja merupakan pegawai yang ditempatkan pada Perwakilan Diplomatik atau Perwakilan Konsuler untuk melaksanakan tugas di bidang ketenagakerjaan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya