Berita

Menaker Ida Fauziyah saat melepas Atnaker, Staf Teknis, dan Kepala Bidang Ketenagakerjaan di Jakarta/Ist

Dinamika

Menaker Ida Ingatkan Atase Ketenagakerjaan Tak Hanya Urusi Persoalan PMI

SELASA, 31 AGUSTUS 2021 | 22:37 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengingatkan Atase Ketenagakerjaan (Atnaker), Staf Teknis Ketenagakerjaan, dan Kepala Bidang Tenaga Kerja yang merupakan perwakilan diplomatik di luar negeri agar selalu menjaga nama baik Indonesia di mata internasional.

"Saudara-saudara tidak hanya selaku wakil dari Kementerian Ketenagakerjaan yang mengurusi bidang ketenagakerjaan, namun sekaligus sebagai citra negara Indonesia di kancah Internasional," ucap Menaker Ida saat melepas Atnaker, Staf Teknis, dan Kepala Bidang Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (31/8).

Menaker Ida mengatakan, saat ini tugas dan fungsi Atnaker dan Staf Teknis Ketenagakerjaan sudah mengalami perubahan yang sangat besar, yakni tidak hanya melaksanakan urusan Pekerja Migran Indonesia (PMI), tetapi juga harus melakukan tugas semua bidang ketenagakerjaan, baik terkait penempatan, hubungan industrial, pengawasan, maupun pelatihan di luar negeri, termasuk juga pemanfaatan kerja sama.


“Maka Saudara-saudara adalah ujung tombak Kementerian Ketenagakerjaan di kancah Internasional,” ucapnya.

Ia menjelaskan, pada tahun 2021 ini Kementerian Ketenagakerjaan melakukan penarikan dan penempatan kembali Atnaker, Staf Teknis Ketenagakerjaan, dan Kepala Bidang Tenaga Kerja secara serentak, yang terdiri dari 8 Atnaker, 3 Staf Teknis Ketenagakerjaan, dan 1 Kepala Bidang Tenaga Kerja di KDEI Taiwan.

Ia mengatakan, secara bertahap, Kementerian Ketenagakerjaan ke depan akan berusaha menambah jumlah Atnaker dan Staf Teknis Ketenagakerjaan di negara-negara dengan indekisasi tenaga kerja yang tinggi untuk meningkatkan pelayanan ketenagakerjaan di luar negeri.

“Ini sebagai keseriusan dari Pemerintah bahwa urusan Ketenagakerjaan di luar negeri merupakan urusan yang sangat strategis,” ucapnya.

Kegiatan pelepasan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Surat Keputusan Menteri Luar Negeri tentang Penempatan Atase, Staf Teknis Tenaga Kerja dan Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.

Atnaker, Staf Teknis Ketenagakerjaan dan Kepala Bidang Tenaga Kerja merupakan pegawai yang ditempatkan pada Perwakilan Diplomatik atau Perwakilan Konsuler untuk melaksanakan tugas di bidang ketenagakerjaan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Pencarian Korban KMP Virgo Transport 8 Teradang Gelombang Tinggi Capai 2,5 Meter

Minggu, 13 September 2026 | 18:04

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Polisi Update Temuan Barang Diduga Milik Kapal Pengangkut 5 Jurnalis

Minggu, 13 September 2026 | 17:16

Prabowo Ungkap Transformasi Pangan Indonesia di Hadapan Pemimpin BRICS

Minggu, 13 September 2026 | 17:02

Aspekpir Puji Komitmen PTPN IV PalmCo Majukan Petani Mitra

Minggu, 13 September 2026 | 16:50

Prabowo Ajak BRICS Ubah Kerentanan Jadi Kekuatan untuk Pertumbuhan Global

Minggu, 13 September 2026 | 16:49

BNI Perkuat Ekosistem Industri Kecantikan Lewat BSF 2026

Minggu, 13 September 2026 | 16:46

Kerugian Bisnis Tak Otomatis jadi Tindak Pidana

Minggu, 13 September 2026 | 16:27

Dua Armada Pos Indonesia Ikut Tenggelam Bersama KMP Virgo

Minggu, 13 September 2026 | 16:21

Kapal Pertamina Bantu Selamatkan 16 Korban Virgo Transport 08 di Laut Jawa

Minggu, 13 September 2026 | 16:02

Selengkapnya