Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Darurat Pangan, Sri Lanka Tindak Penimbun Sembako

SELASA, 31 AGUSTUS 2021 | 14:27 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Sri Lanka telah mendeklarasikan keadaan darurat pangan di tengah krisis ekonomi yang parah, di tambah situasi pandemi Covid-19. Deklarasi darurat pangan diberlakukan karena bank-bank swasta telah kehabisan devisa untuk membiayai impor.

Untuk itu, pada Selasa (31/8), Presiden Gotabaya Rajapaksa memerintahkan peraturan larangan penimbunan gula, beras, dan makanan pokok lainnya, seperti dimuat Al Jazeera.

Peraturan tersebut memberikan kewenangan yang luas kepada pejabat untuk menyita stok pangan yang dimiliki pedagang, menangkap penimbun, dan menetapkan harga terkendali.


Rajapaksa juga telah menunjuk seorang perwira tinggi Angkatan Darat sebagai Komisaris Jenderal Layanan Esensial untuk mengoordinasikan pasokan beras, beras, gula, dan barang-barang konsumsi lainnya.

Langkah tersebut menyusul kenaikan tajam harga gula, beras, bawang merah dan kentang di dalam negeri. Antrean panjang juga terbentuk di luar toko-toko ketika susu bubuk, minyak tanah dan gas untuk memasak kekurangan.

Menteri Perdagangan Bandula Gunawardena mengatakan beberapa pedagang menimbun stok sehingga mengakibatkan kelangkaan bahan pangan dan meresahkan masyarakat. Pemerintah sendiri telah meningkatkan hukuman untuk penimbunan makanan.

Pada 2020, ekonomi Sri Landa menyusut dengan rekor 3,6 persen. Pada Maret lalu, pemerintah melarang impor kendaraan dan barang-barang lainnya, termasuk minyak nabati dan kunyit, bumbu penting dalam masakan lokal, dalam upaya untuk menghemat devisa.

Dua pekan lalu, Bank Sentral Sri Lanka menaikkan suku bunga dalam upaya untuk menopang mata uang lokal.

Sementara itu, cadangan devisa Sri Lanka turun menjadi 2,8 miliar dolar AS pada akhir Juli, dari 7,5 miliar dolar AS pada November 2019. 

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya