Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Darurat Pangan, Sri Lanka Tindak Penimbun Sembako

SELASA, 31 AGUSTUS 2021 | 14:27 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Sri Lanka telah mendeklarasikan keadaan darurat pangan di tengah krisis ekonomi yang parah, di tambah situasi pandemi Covid-19. Deklarasi darurat pangan diberlakukan karena bank-bank swasta telah kehabisan devisa untuk membiayai impor.

Untuk itu, pada Selasa (31/8), Presiden Gotabaya Rajapaksa memerintahkan peraturan larangan penimbunan gula, beras, dan makanan pokok lainnya, seperti dimuat Al Jazeera.

Peraturan tersebut memberikan kewenangan yang luas kepada pejabat untuk menyita stok pangan yang dimiliki pedagang, menangkap penimbun, dan menetapkan harga terkendali.


Rajapaksa juga telah menunjuk seorang perwira tinggi Angkatan Darat sebagai Komisaris Jenderal Layanan Esensial untuk mengoordinasikan pasokan beras, beras, gula, dan barang-barang konsumsi lainnya.

Langkah tersebut menyusul kenaikan tajam harga gula, beras, bawang merah dan kentang di dalam negeri. Antrean panjang juga terbentuk di luar toko-toko ketika susu bubuk, minyak tanah dan gas untuk memasak kekurangan.

Menteri Perdagangan Bandula Gunawardena mengatakan beberapa pedagang menimbun stok sehingga mengakibatkan kelangkaan bahan pangan dan meresahkan masyarakat. Pemerintah sendiri telah meningkatkan hukuman untuk penimbunan makanan.

Pada 2020, ekonomi Sri Landa menyusut dengan rekor 3,6 persen. Pada Maret lalu, pemerintah melarang impor kendaraan dan barang-barang lainnya, termasuk minyak nabati dan kunyit, bumbu penting dalam masakan lokal, dalam upaya untuk menghemat devisa.

Dua pekan lalu, Bank Sentral Sri Lanka menaikkan suku bunga dalam upaya untuk menopang mata uang lokal.

Sementara itu, cadangan devisa Sri Lanka turun menjadi 2,8 miliar dolar AS pada akhir Juli, dari 7,5 miliar dolar AS pada November 2019. 

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya