Berita

Bupati Pidie, Roni Ahmad alias Abusyik/Net

Nusantara

Pidie Masih Zona Merah, Bupati Keluarkan Surat Imbauan Agar Warga Laksanakan Tradisi Tolak Bala

SENIN, 30 AGUSTUS 2021 | 18:51 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Seluruh warga Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, diimbau untuk menghidupkan tradisi tolak bala untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Tak tanggung-tanggung, imbauan ini dituangkan dalam sebuah kebijakan resmi yang tertuang dalam surat nomor 451.1/4098/2021 yang ditujukan ke pimpinan kecamatan, desa, dan dusun.

Kebijakan tersebut diputuskan menyusul hasil rapat Forkopimda dan SKPK, pada Kamis lalu (26/8) di ruang rapat Bupati Pidie.

Bupati Pidie, Roni Ahmad alias Abusyik mengajak warganya untuk menghidupkan tradisi tolak bala bersama dengan tatacara pelaksanaannya. Dimulai dengan shalat riyadhah/istighasah, zikir, doa tolak bala, thawafud-diyar, serta doa dan shalawat.


"Untuk itu, masyarakat Pidie agar melaksanakan ibadah shalat wajib lima waktu secara berjamaah dan membaca qunut nazilah pada setiap shalat," kata Abusyik.

Selain itu, Abusyik juga meminta masyarakat menjaga kebersihan tempat ibadah, tempat wudhu dan lingkungan masjid atau meunasah, serta mempertimbangkan secara arif pemanfaatan ambal sajadah untuk sterilisasi sementara waktu.

Lalu, senantiasa menjaga wudhu, kebersihan fisik dan lingkungan, serta rutin mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal.

"Meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang, waspada, tidak perlu menyikapi secara berlebihan dan tetap mengikuti arahan-arahan pemerintah dalam hal ketentuan menjaga protokol kesehatan," jelas Abusyik.

Wakil Bupati Pidie, Fadhlullah TM Daud, membenarkan surat imbauan Bupati terkait upaya mencegah penularan virus corona lantaran Pidie masuk kategori zona merah Covid-19.

"Iya benar (surat imbauan Bupati tersebut)," kata Fadhullah, Senin (30/8), dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

Menurut Fadhlullah, surat imbauan Bupati Pidie tersebut sudah mulai berlaku sejak diterbitkan dan masyarakat diminta menjalankannya sesuai kearifan lokal.

"Sejak surat ini dikeluarkan sudah boleh dilaksanakan kegiatan yang bersumber dari tradisi masyarakat kita sebagai warisan endatu," tutup Fadhlullah.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya