Berita

Bupati Pidie, Roni Ahmad alias Abusyik/Net

Nusantara

Pidie Masih Zona Merah, Bupati Keluarkan Surat Imbauan Agar Warga Laksanakan Tradisi Tolak Bala

SENIN, 30 AGUSTUS 2021 | 18:51 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Seluruh warga Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, diimbau untuk menghidupkan tradisi tolak bala untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Tak tanggung-tanggung, imbauan ini dituangkan dalam sebuah kebijakan resmi yang tertuang dalam surat nomor 451.1/4098/2021 yang ditujukan ke pimpinan kecamatan, desa, dan dusun.

Kebijakan tersebut diputuskan menyusul hasil rapat Forkopimda dan SKPK, pada Kamis lalu (26/8) di ruang rapat Bupati Pidie.

Bupati Pidie, Roni Ahmad alias Abusyik mengajak warganya untuk menghidupkan tradisi tolak bala bersama dengan tatacara pelaksanaannya. Dimulai dengan shalat riyadhah/istighasah, zikir, doa tolak bala, thawafud-diyar, serta doa dan shalawat.


"Untuk itu, masyarakat Pidie agar melaksanakan ibadah shalat wajib lima waktu secara berjamaah dan membaca qunut nazilah pada setiap shalat," kata Abusyik.

Selain itu, Abusyik juga meminta masyarakat menjaga kebersihan tempat ibadah, tempat wudhu dan lingkungan masjid atau meunasah, serta mempertimbangkan secara arif pemanfaatan ambal sajadah untuk sterilisasi sementara waktu.

Lalu, senantiasa menjaga wudhu, kebersihan fisik dan lingkungan, serta rutin mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal.

"Meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang, waspada, tidak perlu menyikapi secara berlebihan dan tetap mengikuti arahan-arahan pemerintah dalam hal ketentuan menjaga protokol kesehatan," jelas Abusyik.

Wakil Bupati Pidie, Fadhlullah TM Daud, membenarkan surat imbauan Bupati terkait upaya mencegah penularan virus corona lantaran Pidie masuk kategori zona merah Covid-19.

"Iya benar (surat imbauan Bupati tersebut)," kata Fadhullah, Senin (30/8), dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

Menurut Fadhlullah, surat imbauan Bupati Pidie tersebut sudah mulai berlaku sejak diterbitkan dan masyarakat diminta menjalankannya sesuai kearifan lokal.

"Sejak surat ini dikeluarkan sudah boleh dilaksanakan kegiatan yang bersumber dari tradisi masyarakat kita sebagai warisan endatu," tutup Fadhlullah.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Pencalonan Kaesang di Solo Raya Sinyal Perang Terbuka PSI vs PDIP

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Araghchi Ancam Balas Serangan Ukraina ke Kapal Dagang Iran

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Istana Tegaskan Mundurnya Perry Warjiyo Murni Keputusan Pribadi

Senin, 27 Juli 2026 | 10:13

Kejaksaan Harus Jawab Klaim Kriminalisasi Febrie dengan Bukti

Senin, 27 Juli 2026 | 10:04

KPK Dalami Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Senin, 27 Juli 2026 | 09:57

Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Perlu SOP yang Ketat

Senin, 27 Juli 2026 | 09:51

IHSG Merah, Rupiah Ambruk ke Rp17.976 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 09:47

Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Senin, 27 Juli 2026 | 09:37

Pengamat: Sulit bagi Kaesang dan PSI Kuasai Solo Raya

Senin, 27 Juli 2026 | 09:34

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Perry Warjiyo di Kepemimpinan Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 09:25

Selengkapnya