Berita

Tokoh Politik Indonesia, Dr. Rizal Ramli/Net

Politik

Kategori Korupsi Pemilu, Langkah Rizal Ramli Hapus Presidential Threshold Didukung KPI

MINGGU, 29 AGUSTUS 2021 | 17:58 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Dewan Pendiri Koalisi Peduli Indonesia (KPI), Hilman Firmansyah menilai, ambang batas pencalonan Presiden (Presidential Threshold) telah mereduksi hak rakyat untuk memilih.

Sebab, hanya mereka yang bisa lolos ambang batas itulah yang bisa mengajukan Calon Presiden (Capres) dan pilihan rakyat pun menjadi terbatas.

Himan berpandangan, jika Pemilu langsung 2024 diberlakukan Presidential Threshold maka akan berdampak terjadinya permainan uang, atau kuasa uang.


Analisa Hilman, kekuatan permainan uang kemudian sangat dominan di dalamnya.

"Yang tak kalah penting PT itu kemudian juga munculkan apa yang disebut kuasa uang yang membungkam demokrasi," demikian kata Hilman dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/8).  

Hilman menegaskan, politik uang bukan sekadar memperjualbelikan suara rakyat (vote buying). Bentuk lain politik uang bisa saja money politic, electoral corruption, ada political corruption dan lainnya.

Hilman kemudian mengkhawatirkan biaya politik uang yang harus dipunyai oleh setiap calon presiden dan wakil presiden.

"Praktik politik uang ini bisa kita lihat saat calon presiden dan wakil presiden yang tengah mencari dukungan dari partai politik, karena imbas dari keberadaan presidential threshold," terang Hilman.

Ia meyakini praktik demokrasi semacam itu merupakan jenis korupsi pemilu.

"Kalau kita bicara presidential threshold, maka yang paling berkaitan dengan itu adalah bagaimana calon kandidat presiden atau wakil presiden memberi mahar ke partai politik untuk bisa dicalonkan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden," jelasnya.

Atas dasar itulah, KPI mendukung langkah Rizal Ramli untuk terus memperjuangkan penghapusan ambang batas pencalonan atau presidential threshold 20 persen bersama tokoh nasional lainnya.

"Menurut Rizal ramli presidential threshold adalah sistem yang keliru namun disenangi partai politik. Kesenangan itu, karena adanya upeti atau mahar politik yang diterima dari calon pemimpin," demikian Hilman mengutip pandangan Rizal Ramli.

Hilman kemudian mengusulkan adanya revisi UU Pemilu yang mendorong munculnya lebih dari 2 pasangan calon. UU Pemilu, ditambahkan Hilman harus merepresentasikan substansi mendorong banyak calon lebih dari dua pasangan calon.

"Jadi calon itu harus lebih dari dua pasangan sebagai ikhtiar transisi dan pembelajaran demokrasi baik untuk elite maupun rakyat Indonesia," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya